Ngopi Asli Bahas Teknik Swakelola Pilkada, KPU Jateng Tekankan Pentingnya PKS Sejak Pra-Tahapan
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Persiapan pengadaan menjadi salah satu kunci sukses penyelenggaraan Pilkada. Melalui forum daring KPU Kota Semarang Ikuti kegiatan bertajuk Pre Season, Persiapan Taktik Swakelola dan Strategi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pilkada yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa (24/2).
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, saat membuka forum Ngopi Asli menegaskan bahwa aspek pengadaan merupakan bagian yang tidak bisa dihindari dalam setiap tahapan Pemilu maupun Pilkada.
Karena itu, ia berharap seluruh KPU kabupaten/kota semakin memahami dan mampu menerapkan strategi pengadaan secara tepat pada tahapan mendatang.
"Spesifik di pengadaan adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Harapannya KPU kabupaten/kota lebih memahami dan menerapkannya pada tahapan Pemilu/Pilkada nanti," ujarnya.
Forum dipandu oleh Moderator Mayang Mayura, Kasubag Hukum dan SDM KPU Kota Salatiga, yang mengarahkan jalannya diskusi agar fokus pada aspek taktik pelaksanaan swakelola dan penyusunan PKS.
Materi teknis disampaikan oleh R. Suryanto selaku Kasatpel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia memaparkan salah satu mekanisme pengadaan yang kerap digunakan, yakni swakelola, serta perbedaannya dengan mekanisme penyedia.
Menurutnya, dalam swakelola terdapat tim persiapan, pelaksana, dan pengawas yang berhak menerima honorarium sebagaimana kelompok kerja (pokja). Swakelola sendiri terbagi dalam empat tipe.
Pertama, Swakelola oleh Pengguna Anggaran, yang dilaksanakan sendiri dengan melibatkan minimal 50 persen tim pelaksana internal. Tim ditetapkan melalui Surat Keputusan dan diberikan honor sesuai Standar Biaya Masukan (SBM), sementara pengadaan barang/jasa dilakukan melalui kontrak terpisah. Skema ini lazim digunakan untuk kegiatan sosialisasi, seminar, bimbingan teknis, dan pendidikan pelatihan.
Kedua, Swakelola dengan instansi lain seperti BUMD atau perguruan tinggi negeri. Dalam skema ini, tim persiapan dan pengawas berasal dari instansi sendiri, sedangkan tim pelaksana dari instansi mitra, dengan atau tanpa MoU. Kontrak tenaga ahli dari luar dibatasi maksimal 10 persen dari tim pelaksana dan diutamakan melalui e-purchasing.
Ketiga, Swakelola dengan organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, atau perguruan tinggi swasta. Mekanismenya serupa dengan kerja sama instansi lain, di mana tim persiapan dan pengawas berasal dari internal, sementara pelaksana dari pihak mitra. Kontrak tidak harus didahului dengan MoU. Skema ini dapat digunakan untuk kegiatan seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, maupun rekrutmen.
Keempat, Swakelola dengan kelompok masyarakat. Dalam pola ini, tim persiapan, pengawasan, dan pelaksana seluruhnya berasal dari kelompok masyarakat, sedangkan KPU berperan melakukan pendampingan.
Sebelum kegiatan ditutup, sesi tanya jawab dimanfaatkan peserta untuk memperdalam pemahaman teknis.
Narasumber juga memberikan contoh dokumen administrasi swakelola, mulai dari Surat Keputusan (SK), Kerangka Acuan Kerja (KAK), hingga Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Melalui forum ini, KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah diharapkan semakin siap menyusun taktik swakelola dan strategi kerja sama secara tepat, sehingga pelaksanaan tahapan Pilkada dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. (mta/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)