KPU Kota Semarang Ikuti Kajian Putusan MK Terkait Sengketa Pilkada Pesawaran
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (23/10).
Kajian kali ini mengupas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, dan dihadiri oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha.
Sebagai narasumber, hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pesawaran, Ferli Niti Yudha, dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Blora, Noorman Pramono. Keduanya memaparkan dinamika penanganan perkara, proses pembuktian, serta implikasi putusan MK terhadap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.
Melalui forum ini, KPU Kota Semarang bersama jajaran KPU se-Jawa Tengah memperkuat pemahaman mengenai tata cara penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Kegiatan ini juga menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum di setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan sebagai wujud komitmen menjaga integritas penyelenggaraan demokrasi. (sof/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)