Belajar dari PHPU Pasaman Barat, KPU Kota Semarang Dalami Pentingnya Mitigasi Penyusunan Daftar Pemilih
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Penyusunan daftar pemilih menjadi isu sentral dalam kajian rutin Kamis Sesuatu yang diikuti KPU Kota Semarang pada Kamis (11/9).
Forum daring yang membedah Putusan Mahkamah Konstitusi (PHPU) Pilkada Pasaman Barat Tahun 2024 ini menekankan pentingnya mitigasi sejak awal dalam penyusunan daftar pemilih agar tidak berujung pada sengketa.
Agenda dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz, yang menegaskan bahwa daftar pemilih merupakan aspek krusial dalam setiap penyelenggaraan pemilu atau pilkada.
"Persoalan daftar pemilih punya dinamika yang kompleks. Jika tidak diantisipasi dengan baik, bisa berujung pada sengketa," ujarnya.
Diskusi menghadirkan Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Hamdan, sebagai pemantik. Hadir pula Anggota KPU Kabupaten Kudus, Sunardi, serta Anggota KPU Kabupaten Pasaman Barat, Akbar Riyadi, yang memaparkan detail Putusan MK Nomor 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait perselisihan hasil Pilkada Pasaman Barat.
Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menutup forum dengan menegaskan bahwa KPU dalam perkara tersebut mampu membuktikan legitimasi yang kuat.
Ia menyebut, keputusan KPU Kabupaten Pasaman Barat telah terbukti sah secara hukum dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melalui forum rutin ini, jajaran KPU se-Jawa Tengah diharapkan semakin memperkuat pemahaman hukum sekaligus memperkaya strategi mitigasi penyusunan daftar pemilih di daerah masing-masing. (sof/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)