Kamis Sesuatu Bahas PHPU Pikada Bangka Barat: Pernyataan Ahli Soal Politik Uang Dinilai Kontraproduktif
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Pernyataan salah satu ahli dari pihak termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilbup Bangka Barat Tahun 2024 silam yang menyebut tidak ada pilkada tanpa politik uang dinilai kontraprodukif dan menjadi sorotan dalam kajian hukum 'Kamis Sesuatu' yang digelar rutin oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (26/6).
Kegiatan yang diikuti secara daring oleh Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran sekretariat KPU Kota Semarang ini mengangkat tema Putusan MK mengenai PHPU Pilbup Bangka Barat Tahun 2024.
Hadir sebagai pemantik diskusi, Anggota KPU Provinsi Bangka Belitung Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Ansori, narasumber M. Riska Ramadhan (Anggota KPU Kabupaten Bangka Barat) dan Moh. Zaenal Arifin (Anggota KPU Kabupaten Rembang).
Dalam forum itu, M. Riska Ramadhan memaparkan secara rinci pokok-pokok permohonan yang diajukan pemohon dalam perkara tersebut. Isu yang diangkat antara lain keberatan saksi saat rapat pleno, dugaan politik uang di enam kecamatan, pengurangan jumlah TPS yang dianggap menurunkan partisipasi, serta kesulitan akses pemilih ke TPS karena jarak tempuh yang terlalu jauh.
Menanggapi paparan tersebut, Moh. Zaenal Arifin menilai bahwa perkara ini termasuk serius karena permohonan disusun dengan sistematis dan didukung alat bukti yang memadai. Namun, ia menyoroti pernyataan dari ahli pihak termohon, I Gusti Putu Artha, yang justru menyebut bahwa tidak ada pilkada tanpa money politic.
"Pernyataan ini kontraproduktif. Saksi dan ahli seharusnya memperkuat argumentasi termohon, bukan justru melemahkannya," ujar Zaenal.
Hal senada disampaikan Muslim Ansori yang menegaskan bahwa fakta persidangan sangat berpengaruh terhadap putusan MK, sehingga penting bagi saksi dan ahli yang dihadirkan untuk memperkuat posisi hukum termohon.
Kajian hukum ini menjadi ruang strategis bagi jajaran KPU se-Jawa Tengah untuk mendalami dinamika PHPU secara komprehensif.
Kegiatan ini juga menekankan pentingnya sinergi antara saksi, ahli, dan alat bukti dalam membangun argumen hukum yang kuat di hadapan MK. (sof/ed. Foto: awh/ana/KPU Kota Semarang)