KPU Kota Semarang Ikuti Kamis Sesuatu, Bahas Gugatan Pilbup Siak 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kajian hukum rutin “Kamis Sesuatu” yang digelar secara daring pada Kamis, 19 Juni 2025. Kajian kali ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Siak Tahun 2024.
Bertindak sebagai narasumber yakni Anggota KPU Kabupaten Siak, Divisi Hukum dan Pengawasan, Berlian Littaqwa serta Anggota KPU Kabupaten Pekalongan, Divisi Hukum dan Pengawasan Fatkhuddin. Keduanya memaparkan dinamika penanganan perkara PHPU, strategi penyusunan alat bukti, serta proses persidangan di MK.
Berlian Littaqwa menuturkan bahwa KPU Kabupaten Siak mendapat tuduhan melakukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta menghadapi beberapa gugatan, di antaranya oleh paslon 01 ke PT TUN, paslon 02 ke Mahkamah Konstitusi, dan paslon 03 ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi.
Fatkhuddin menekankan bahwa hak memilih dan dipilih adalah hak asasi manusia yang fundamental. MK mengabulkan sebagian gugatan karena ada pemilih yang tidak menerima formulir C. Pemberitahuan dan tidak difasilitasi di Rumah Sakit. Ini dinilai sebagai pelanggaran hak konstitusi yang dijamin UUD 1945. Kajian ini memberi banyak pelajaran penting untuk penguatan kualitas pemilu ke depan.
Hadir pada kegiatan tersebut Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, Anggota KPU Kota Semarang Divisi Hukum dan Pengawasan, Henry Casandra Gultom, Sekretaris KPU Kota Semarang, Tobirin, dan jajaran sekretariat KPU Kota Semarang. (sof/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)