Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Kajian Kamis Sesuatu, PHPU Pilbup Serang Jadi Sorotan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 menjadi bahan sorotan dalam Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan yang diikuti KPU Kota Semarang secara daring, Kamis (18/9).

Kegiatan yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah ini dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jateng, Basmar Perianto Amron. Ia menekankan pentingnya forum Kamis Sesuatu sebagai ruang berbagi pengalaman dan memperdalam pemahaman hukum bagi seluruh KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Diskusi menghadirkan Anggota KPU Provinsi Banten, M. Agus Muslim, sebagai pemantik. Selain itu, Anggota KPU Kota Pekalongan, Iman Santosa, bersama Anggota KPU Kabupaten Serang, Dede Abdurrosyid, menyampaikan ulasan Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada Serang.

Dalam pemaparannya, Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyoroti pertimbangan hakim MK. Ia menjelaskan bahwa meski keterangan saksi hanya menyebutkan kehadiran anggota keluarga dari salah satu calon bupati, tanpa uraian yang berdampak langsung terhadap perolehan suara, MK tetap menilai adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Serang 2024.

Melalui kajian ini, KPU diharapkan semakin memperkuat pemahaman terhadap putusan-putusan MK sebagai landasan penting dalam mengawal proses demokrasi serta penyelesaian perselisihan hasil pemilihan. (sof/ed. Foto: Dok KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 144 kali