Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Kajian tentang Putusan MK, Bahas Pilkada Jeneponto

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang kembali mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri ke-XXI yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (2/10). 

Kajian yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 232/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto Tahun 2024.

Kegiatan yang dimulai pukul 13.00 WIB tersebut dibuka resmi oleh Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, dan diawali pengantar dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Upi Hastati.

Forum kemudian dipandu oleh Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Karanganyar, dengan menghadirkan narasumber Ilham Hidayat (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Jeneponto) serta Siti Halimatus (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar).

Dalam diskusi, kedua narasumber memaparkan secara rinci isi putusan MK serta implikasi hukum yang mungkin muncul dalam penyelenggaraan pemilu di daerah lain.

Melalui kajian ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif guna mengantisipasi potensi sengketa serupa di masa mendatang. (sof/ed. Foto: ybc/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 73 kali