Berita Terkini

KPU Kota Semarang Pelajari Putusan MK untuk Perkuat Pemahaman Hukum Kepemiluan

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang memperdalam pemahaman tentang aspek hukum kepemiluan melalui kegiatan Kamis Sesuatu Edisi XXV oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (31/10).

Edisi ini membahas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamandau Tahun 2024.

Kegiatan ini diikuti oleh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Melalui forum ini, peserta diajak memahami dinamika penyelesaian sengketa hasil pemilihan serta penerapan prinsip keadilan pemilu dalam praktiknya.

Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz dalam sambutannya menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalitas petugas penyelenggara, khususnya di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Ia menyebut, pemahaman terhadap putusan hukum menjadi bekal penting agar setiap tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai aturan dan menjunjung asas kejujuran serta keadilan.

Partisipasi KPU Kota Semarang dalam kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, memperdalam pemahaman hukum pemilu, sekaligus memastikan setiap jajaran penyelenggara mampu bekerja secara profesional dan berintegritas. (sof/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 83 kali