Berita Terkini

KPU Kota Semarang Dalami Putusan MK tentang Pilbup Tapanuli Tengah 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang hadir dalam agenda Kajian Rutin Kamis Sesuatu yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara, Kamis (27/11). 

Forum ini menjadi ruang berbagi pengetahuan dan memperkuat kapasitas penyelenggara pemilu dalam memahami perkembangan hukum kepemiluan, khususnya menjelang penyelenggaraan Pilkada serentak.

Acara dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, May Nurlela, yang menegaskan pentingnya konsolidasi pemahaman hukum bagi seluruh jajaran KPU di daerah. 

Menurutnya, dinamika Pilkada tidak hanya menuntut kesiapan teknis, tetapi juga ketajaman interpretasi terhadap regulasi dan putusan hukum.

Agenda diskusi kemudian dipandu oleh Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, El Suhaimi, yang memberikan pengantar mengenai perkembangan terkini penanganan sengketa hasil pemilihan.

Ia menyoroti beberapa pola sengketa yang muncul dalam Pilkada 2024 dan aspek-aspek yang perlu dicermati para penyelenggara pemilu di daerah.

Sesi utama diisi oleh KPU Kabupaten Boyolali yang memaparkan analisis mendalam atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Tahun 2024. 

Pemaparan ini menyoroti bagaimana argumentasi para pihak diuji dalam persidangan serta implikasi putusan tersebut terhadap praktik penyelenggaraan Pilkada di daerah lain.

Melalui kajian rutin ini, peserta dari berbagai KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah diharapkan semakin memahami dinamika PHPU dan mengkaji persoalan-persoalan yang muncul pada sidang  MK tentang hasil dan proses pilkada. (sof/ed. Foto dok KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 56 kali