KPU Kota Semarang Dorong Peran Warga Cegah Pelanggaran Pemilu
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini, menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peran Strategis Warga dalam Pencegahan Pelanggaran Pemilu di Kota Semarang yang diselenggarakan oleh Kelurahan Kalibanteng Kulon, Jumat (6/2) bertempat di Balai Kelurahan Kalibanteng Kulon.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan, yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kualitas demokrasi dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Dalam pemaparannya, Ahmad Zaini menjelaskan peran dan tugas KPU sebagai penyelenggara pemilu, mulai dari tahapan pendaftaran partai politik dan peserta pemilu, pelaksanaan kampanye, pemutakhiran data pemilih, hingga pelaksanaan pemungutan suara pada hari pencoblosan.
"Pelanggaran pemilu bisa terjadi di mana saja. Ada yang terjadi karena memang sudah tahu aturannya tetapi tetap sengaja melanggar, namun ada juga pelanggaran yang terjadi karena masyarakat belum memahami ketentuan yang berlaku," ujar Zaini.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai aturan kepemiluan serta peran strategis warga dalam pengawasan partisipatif.
Ahmad Zaini juga menyoroti pelaksanaan Pilkada Tahun 2024, di mana masih ditemukan adanya surat suara tidak sah. Hal ini, kata dia, menjadi catatan bersama untuk terus meningkatkan literasi pemilu di tengah masyarakat.
Lebih lanjut, Ahmad Zaini mengajak peserta untuk menjadi pemilih yang rasional, dengan memastikan telah terdaftar sebagai pemilih, tidak golput, mencari tahu rekam jejak calon, mengawal janji-janji kampanye, menolak politik uang, serta mengenali dan menghindari hoaks maupun politik SARA.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan peserta semakin sadar akan peran dan tanggung jawabnya dalam mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di Kota Semarang. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)