Berita Terkini

Jelang Tutup Tahun 2025, KPU Upayakan Peningkatan IKPA Satker

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Evaluasi Penganggaran dan Kualitas Pelaksanaan Anggaran dalam rangka meningkatkan Nilai Kinerja Anggaran (IKPA), Selasa (30/12). 

Rapat ini menekankan pentingnya pengetatan pelaksanaan kegiatan dan ketepatan waktu pembayaran menjelang akhir Tahun Anggaran 2025.

Rapat tersebut diikuti oleh KPU, KPU/KIP Aceh, serta KPU/KIP kabupaten/kota, dengan tujuan memastikan seluruh program, kegiatan, dan penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Pelaksanaan anggaran merujuk pada Keputusan KPU Nomor 243 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program dan Kegiatan DIPA KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Bagian Anggaran Induk Tahun Anggaran 2025.

Dalam paparan rapat, ditegaskan bahwa pada akhir tahun anggaran perlu dilakukan pengawasan lebih ketat terhadap pelaksanaan kegiatan maupun pengadaan barang dan jasa. Satuan kerja diminta memperhatikan secara cermat batas waktu pengajuan pelaksanaan kegiatan serta batas akhir pembayaran.

Penekanan juga diberikan pada ketepatan pengajuan administrasi keuangan, antara lain pengajuan Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) ke KPPN, pengajuan SPM LS-Kontraktual, SPM Akhir Tahun 2025, serta pengajuan pembayaran gaji Januari 2026 agar tidak melewati tenggat waktu yang ditentukan.

Selain itu, rapat turut memaparkan capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) baik di tingkat wilayah maupun satuan kerja, disertai dengan target penyerapan dan realisasi anggaran yang harus dicapai. 

Evaluasi ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas pengelolaan anggaran serta memperkuat akuntabilitas kinerja keuangan di lingkungan KPU. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 17 kali