Perdalam Perspektif Hukum Pemilu, KPU Kota Semarang Ikuti Kajian Putusan MK
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kajian Kamis Sesuatu yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (22/1), dengan mengangkat tema Mengupas Putusan Mahkamah Konstitusi antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substansial.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan pemahaman hukum jajaran penyelenggara pemilu di tengah dinamika ketatanegaraan dan kepemiluan.
Kajian dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah dan dilanjutkan dengan paparan dari Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah. Forum tersebut dirancang sebagai ruang strategis untuk memperdalam perspektif hukum konstitusional, khususnya dalam membaca dan memahami implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap praktik penyelenggaraan pemilu.
Diskusi menghadirkan dua narasumber, yakni Prof. Dr. Agus Riwanto dan Dr. Sahran Raden. Keduanya mengulas pentingnya menjaga keseimbangan antara keadilan prosedural yang menitikberatkan pada kepatuhan terhadap tahapan dan regulasi dengan keadilan substansial yang berorientasi pada nilai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas.
Suasana kajian berlangsung dinamis dengan partisipasi aktif peserta melalui sesi tanya jawab. Sejumlah isu aktual terkait putusan Mahkamah Konstitusi dibedah secara kritis guna memperkaya wawasan serta meningkatkan ketelitian dan profesionalisme penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Melalui keikutsertaan dalam kajian ini, KPU Kota Semarang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di bidang hukum kepemiluan, sebagai upay mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas, transparan, dan berkeadilan. (sof/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)