Advokasi Hukum Dalam Penyusunan Program dan Anggaran
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Suyanto mengikuti Seri Advokasi Hukum Kepemiluan VII dengan tema Masalah Hukum dalam Penyusunan Program dan Anggaran, Rabu (14/9).
Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui zoom meeting oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dengan mengundang 35 KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Seri advokasi hukum kepemiluan kali ini menghadirkan narasumber Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Banjarnegara, Cahyani Budi Rakhmawati, S.Sos dan Wakil Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari, SE.
Acara dipandu oleh Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Banjarnegara Indriyatni Aptiningsih, SH.
Selain diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM serta Staff Subbagian Hukum dan SDM KPU Kota Semarang juga turut mengikuti kegiatan tersebut.
Kedua narasumber memaparkan mekanisme identifikasi permasalah-permasalahan hukum yang muncul saat penyusunan program dan anggaran.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menyampaikan, materi kali ini umum dilakukan oleh lembaga pemerintahan non penyelenggara pemilu.
Meskipun KPU memiliki tugas utama dalam penyelenggaraan pemilu, tetapi untuk proses penyusunan program dan anggaran juga rutin dilakukan oleh KPU, oleh sebab itu Muslim berharap untuk proses tersebut KPU kabupaten/kota tetap menerapkan mekanisme kehati-hatian, dokumentasi, dan efisiensi.
"Selama menjadi KPU dan yang kemudian yang dialami oleh kita dalam konteks anggaran, yaitu ada dua anggaran, DIPA untuk pemilu dan di luar pemilu, anggaran rutin dan anggaran pilkada, jadi posisi kita tetap berpedoman pada prinsip efisiensi. Mulai dari awal sampai akhir tetap perlu kehati-hatian, dan dokumentasi karena hal ini akan sampai pada proses pertanggungjawaban keuangan," ujar Muslim.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab seputar persoalan hukum serta pengawasan penggunaan anggaran yang seringkali ditemui oleh KPU sebagai lembaga publik. (dnr/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)