Berita Terkini

FGD Menyusun Indeks Digital KPU (IDK)

FGD Menyusun Indeks Digital KPU (IDK)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia diminta fokus untuk memahami tentang bagaimana menyusun proses digitalisasi pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Ilham Saputra (Ketua KPU RI) saat membuka  Forum Group Discusion (FGD) Menyusun Indeks Digital KPU bersama  KPU Provinsi / KIP Aceh dan KPU Kabupaten/Kota Se Indonesia, Kemenpan RB RI, Kemenkominfo, BRIN dan Stakeholder penyelenggara pemilu, Jumat (11/2).
KPU Kota Semarang hadir dan menyimak melalui zoom meeting dan kanal youtube KPU RI. Acara dihadiri oleh komisioner KPU RI, jajaran sekretariat jenderal KPU RI, NGO, perwakilan partai politik, LSM dan undangan lainnya.
Ilham Saputra menyampaikan bahwa KPU menyusun indeks KPU yang disusun pusdatin KPU RI. Menurut Ilham penggunaan atau digitalisasi pemilu sangat penting, Persiapan orang perorang mengingat digitalisasi di era milenial perlu diterapkan maka literasi terhadap dunia digital perlu diterapkan.
“Hampir seluruh elemen kehidupan sudah digital maka menuju pemilu yang transparan,jujur, dan adil dengan tools digital sehingga perlu pemahaman terhadap penerapan tools digital dalam penyelenggaraan pemilu” katanya.
Seluruh jajaran penyelenggara punya pemahaman yang baik sehingga transparansi penyelenggaraan pemilu menjadi lebih baik dan sempurna.  Diskusi digitalisasai menjadi penting, maka sangat perlu untuk fokus dan mamahami tentang bagaimana menyusun proses digitalisasi penyelenggaraan pemilu.
“Paling dekat dalam  penerapan digitalisasi tahapan pemilu adalah pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik. Tantangan pertama penyelenggara pemilu dalam digitalisasi tahapan” tegas Ilham Saputra.
Ilham Saputra meminta KPU perlu memperoleh perhatian khusus untuk mengetahui bagaimana pemahaman literasi, terhadap digitalisasi. Narasumber  perlu menjelaskan apa dan bagaimana digitalisasi bekerja, dan bagaimana KPU melaksanakan digitalisasi,  apakah sudah baik dalam menyelenggarakan tahapan pemilu tahun 2024.
Viryan Azis (Anggota KPU RI ) menyampaikan bahwa regulasi digitalisasi telah diatur dalam PKPU. Bahwa KPU RI menerbitkan peraturan terbaru tentang penyelenggaraan sistem Pemerintahan Berbasis elektronik Komisi Pemilihan Umum yang teregistrasi sebagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Ditetapkan pada 11 November 2021 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 November 2021. Telah tercatat pada berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1258.
Didasari dengan pertimbangan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Selain itu, untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik di bidang pemilihan umum kepada masyarakat luas, serta mengembangkan pelayanan publik berbasis elektronik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, diperlukan tata kelola dan manajemen penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik secara terintegrasi, terpadu, efektif, dan efisien.
Viryan menegaskan bahwa digitalisasi penyelenggaraan pemilihan umum sudah  diterapkan dan masih terus dalam perbaikan dan penyempurnaan. 
“Kita sudah punya tools yang sudah digunakan pada pemilu sebelumnya sipol, sidalih, situng, sidakam dan bagaimana ditingkatkan penggunaanya pada pelaksanaan pemilun 2024. Bagaimana digitalisasi digunakan dan bekerja pada pemilu, Sosialisasi penggunaan digitalisasi pada masyarakat, Transparansi akan membuat hasil makasimal” jelas Viryan.
KPU  memiliki Komitmen mensukseskan pemilu 2024, tranformasi digital menjadi keniscayaan dan kebutuhan bagi pemilu atau KPU di semua jenjang. Transformasi digital di internal KPU agar dapat bekerja secara baik dalam kultur digital.
IDG KPU maknanya adalah ketika pemilu 2024 menerapkan  digitalisasi  maka penguatan kapasitas orang sebagai bentuk adaptasi untuk perubahan terstruktur dan massif dan terukur untuk menghasilkan perubahan perilaku kerja di KPU seluruh Indonesia 
Lebih tegas Viryan menyebut, ada intrumen kerja digital di jajaran badan adhoc di TPS. Belajar dari penggunaan sirekap 2020 dimana  800.000 TPS  x 7 petugas kemudian saksi dan PTPS kita harapkan sebagian kerja dilakukan secara digital maka perlu update dan pengembangan penguatan aspek kerja digital, perlu ada parameter terukur untuk penilaian bahwa KPU siap untuk digitalisasi pemilu tahun 2024.
“Indeks ini adalah kebutuhan untuk suksesnya digitalisasi pemilu. Sudah saatnya kompleksitas dan kesulitan itu menjadi kemudahan dan kesederhanaan. Menjadi penting dan hanya bisa dilakukan sejak sekarang. Kompleksitas harus bisa diurai yang rumit sebagai back office dan kesederhanaan di front office.
Pembicara pada IGD adalah Erik Kurniawan (Sindikasi Pemilu dan Demokrasi) Jojo Rohi (Komite Independen Pemantau Pemilu), Nixigo Sasvito ( Teknologi Digital ITB Vinus Bogor) dan Khoirunnisa Agustyati (Direktur Eksekutif Perludem) dan bertindak selaku moderator yaitu Sumariyandono (Kapusdatin KPU RI ). (Didin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 102 kali