Berita Terkini

KPU Integritas 24 Jam, Bersama KPU Kita Bahagia

Jakarta, kota-semarang.kpu.go.id - Yel-yel "KPU Integritas 24 Jam, Bersama KPU Kita Bahagia" serentak digaungkan oleh seluruh peserta bimbingan teknis Peraturan KPU (PKPU) tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu, serta pengenalan fungsi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digelar oleh KPU RI di tiga tempat sekaligus, yakni Hotel Mercure Harmoni, Harris Vertue, serta Gran Sahid, Jakarta, Sabtu (23/7).

Yel-yel tersebut diucapkan oleh seluruh peserta bimtek sebagai afirmasi bahwa KPU di seluruh tingkatan siap melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ketua KPU RI, Hasyim Ashari dalam sambutannya menegaskan, untuk pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, seluruh jajaran KPU perlu memedomani PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Oleh sebab itu, Hasyim meminta seluruh satker KPU untuk memahami PKPU tersebut.

Pemahaman terhadap PKPU tersebut, menurut Hasyim menjadi syarat mutlak bagi KPU di setiap tingkatan, sebelum mensosialisasikannya kepada masyarakat luas.

"PKPU Nomor 4 Tahun 2022 merupakan pegangan seluruh satker KPU dari pusat hingga kabupaten. Dalam bimtek ini semua harus memahami regulasi terlebih dahulu, jadi saat PKPU ini disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat, kab/kota bisa menjawab semua pertanyaan publik tentang kesiapan KPU dalam mengelar tahapan pemilihan umum," tegas Hasyim.

Terkait Sipol, Hasyim menjelaskan bahwa aplikasi tersebut merupakan alat bantu KPU dalam melakukan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. 

Selain itu Hasyim kembali menegaskan bahwa sesuai putusan MK 55/PUU-XVIII/2020, seluruh partai politik yang akan berkompetisi pada Pemilu 2024 harus mendaftar kepada KPU.

"Perlu digarisbawahi, Sipol merupakan alat bantu kerja teknis KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Selain itu berdasarkan putusan MK 55/PUU-XVIII/2020 ada 3 kategori parpol, yaitu parpol pada Pemilu 2019 yang melewati batas ambang PT (parliamentary threshold) 4%, parpol pada Pemilu 2019 yang tidak melewat ambang batas PT 4%, dan parpol baru. Ketiganya harus mendaftar di KPU. Arti mendaftar adalah memiliki berkas yang lengkap," terang Hasyim.

Sementara itu Anggota KPU RI, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik menyampaikan bahwa koordinasi memegang peranan penting bagi KPU dalam menjalankan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik. Karenanya, Idham meminta seluruh satker KPU, untuk memedomani regulasi yang ada.

"Koordinasi, konsolidasi dan komunikasi merupakan kunci, agar tahapan ini berjalan dengan baik dan benar, selain itu kita harus tunduk terhadap aturan-aturan yang berlaku, baik dari pusat sampai dengan daerah," ujar Idham.

Dalam Bimtek tersebut disampaikan materi mengenai Sipol yang dipaparkan oleh developer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), materi pengawasan oleh Bawaslu RI, serta etika dan kode etik lembaga oleh DKPP RI. 

KPU Kota Semarang menghadiri bimtek tersebut dengan diwakili oleh anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilihan, Partisipasi dan Hubmas beserta staf yang membidangi teknis kepemiluan. (tbr/ed. Foto: ps/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 673 kali