Proses Verfak Harus Dilakukan Dengan Cermat
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Heri Abriyanto mengatakan, personil verifikator harus berhati-hati dan cermat dalam melakukan verifkasi faktual (verfak) keanggotaan partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Minggu (10/9).
"Kita harus berhati-hati, dan cermat, dan juga sungguh-sungguh, karena proses ini memiliki dampak, yakni kemungkinan munculnya sengketa proses pemilu," ujar Heri.
Hal itu dikatakannya saat KPU Kota Semarang menggelar bimbingan teknis verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 di Santika Premiere, Semarang.
Selain itu Heri juga meminta personil verifikator yang akan bertugas pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang untuk melaksanakan proses verfak sesuai rambu-rambu yang ada.
"Jadi personil verifikator harus melakukan verfak sesuai regulasi, salah satunya harus datang ke rumah, secara door to door, dan mencocokkan kesesuaian data antara yang diunggah oleh parpol di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) dengan yang ditunjukkan oleh anggota parpol saat ditemui," papar Heri.
Jika sampel anggota parpol tidak dapat ditemui, Heri menjelaskan, personil verifikator tidak perlu mengunjungi sampel tersebut berkali-kali.
"Jika datang ke rumah, ternyata tidak dapat ditemui, tidak usah berkali-kali dicoba untuk ketemu, cukup kita mengisi form yang menerangkan bahwa kita sudah ke lokasi tetapi tidak diketemukan dan juga meminta keterangan atau kesaksian kepada tetangga atau RT bahwa benar kita sudah datang dan melakukan proses verfak," terang Heri.
Bagi anggota parpol yang tidak dapat ditemui, Heri menjelaskan, langkah KPU selanjutnya adalah meminta kepada parpol untuk menghadirkan anggotanya ke kantor parpol guna keperluan verfak.
"Kita mintakan ke parpol melalui petugas penghubung (LO) supaya parpol tersebut dapat menghadirkan mereka untuk diverfak," ujarnya.
Jika anggota yang didatangkan oleh parpol tidak dapat hadir, Heri mengatakan, proses verfak dapat dilakukan menggunakan bantuan teknologi informasi.
"Jika ada anggota parpol yang tidak dapat hadir, maka proses verfak tetap dilakukan kepada anggota yang hadir. Bagi anggota yang tidak hadir bisa dilakukan verfak menggunakan video call dalam waktu seketika, atau saat itu juga," papar Heri.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti yang hadir memberikan apresiasi kepada KPU Kota Semarang yang turut melibatkan Bawaslu dalam kegiatan bimtek tersebut.
"Kami (Bawaslu) menilai ini upaya yang bagus, dengan mengajak Bawaslu, jadi dua lembaga penyelengara ini sudah mendapat bekal yang cukup mengenai mekanisme seperti apa yang akan dilakukan KPU, dan kami tidak mencoba melampaui kegiatan di luar kewajiban kami," kata Nining.
Nining kembali mengingatkan KPU Kota Semarang untuk melakukan proses verfak sesuai regulasi untuk menghindari pelanggaran administrasi pemilu.
"Tim (verifikator) nanti tegak lurus saja dengan apa yang tercantum dalam PKPU untuk menghindari kesalahan administrasi yang kemungkian terjadi nanti," lanjut Nining.
Selain Bawaslu, bimtek tersebut dihadiri juga oleh Kesbangpol, Bagian Tata Pemerintahan Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Anggota KPU, Sekretaris, dan sekretariat KPU Kota Semarang. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)