Sosialisasi Teknis Input SIRUP
Sosialisasi Teknis Input SIRUP
KPU Provinsi Jawa Tengah melaksanakan sosialisasi secara daring melalui zoom meeting yang dihadiri oleh Pejabat Pembuat Keputusan dan Admin SIRUP KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Rabu (8/12). KPU Kota Semarang mengikuti secara daring di ruang audiovisual lantai 5, gedung pandanaran KPU Kota Semarang.
Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah (Dra. Sri Lestariningsih, M.Si) membuka Rabu Ingin Tahu (RIT) Episode 30 dengan tema “Sosialisasi Teknis Input Sirup”, memberikan pengantar dan pengarahan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam dunia pengadaan barang dan jasa adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk mengambil keputusan sehingga melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau anggaran belanja daerah yang harus dipertanggung jawabkan dengan administrasi yang berlaku dan selain dari tugas PPK yang lain kemudian juga mengendalikan pelaksanaan tugas pengadaan barang dan jasa, menyimpan keutuhan dokumen pelaksanaan kegiatan mulai dari Sirup ditayangkan sampai dengan pelaporan pengadaan barang dan jasa kepada KPA secara tertulis.
Ada dua narasumber pada kegiatan ini. Pertama, dari Kabag Keuangan, Umum dan Logistik ( Suryanto) menyampaikan bahwa kegiatan ini dipilih karena diharapkan kepada KPA setelah menerima DIPA untuk mencermatinya dan segera melakukan penyusunan rencana umum pengadaan pada aplikasi SIRUP yang akan diadakan di tahun 2022.
Kedua dari Admin SIRUP Jateng (Dafid) menyampaikan teknis pengisian Aplikasi SIRUP. Yaitu, bagaimana upload DIPA, pembuatan paket, sampai finalisasi mengumumkan SIRUP oleh KPA.