Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1166 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, rerta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Semarang menetapkan nama Pasangan Calon yang memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam keputusan ini. Selengkapnya: klik di sini