Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilwakot Semarang Tahun 2024
Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 1167 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilwakot Semarang Tahun 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, rerta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Semarang menetapkan nomor urut pasangan calon peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam keputusan ini. Selengkapnya: klik di sini