Optimalisasi Media Sosial KPU
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar kegiatan optimalisasi media sosial lembaga pemerintahan dengan mengundang KPU kabupaten/kota wilayah 1 Jawa Tengah, Senin (14/11).
Dalam forum rapat koordinasi tersebut KPU Kota Semarang menghadirkan narasumber Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Taufiqurohman, Kepala Diskominfo Kota Semarang, Soenarto, dan founder akun Instagram Wisata Semarang, Ahmad Munif.
Untuk mengoptimalkan akun media sosial lembaga pemerintahan, khususnya Instagram, Ahmad Munif mengatakan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan, diantara pemilihan nama akun yang ringkas, serta penjelasan bio yang menunjukkan ciri khas tersendiri.
"Pemilihan nama akun menjadi salah satu yang berpengaruh, makin ringkas akan semakin mudah diingat. Kemudian bio, ini deskripsi yang penting untuk menambah followers, KPU sudah pakai kalimat "akun resmi" itu bagus, tapi bisa ditambah agar lebih berbeda, misalnya "hanya follow akun resmi untuk menangkal hoaks" dan kata lain agar lebih bagus," ujar Munif.
Tidak dapat dipungkiri, konten merupakan hal yang paling penting dari pengelolaan akun media sosial, oleh karena itu, Munif menyampaikan, KPU perlu menampilkan informasi yang ingin diketahui oleh publik, seperti rekap suara, siapa calon yang akan berkompetisi dalam pemilu, dan kegiatan apa yang saat ini diselenggarakan oleh KPU.
Selain itu, Munif juga mengatakan, konten yang dibuat perlu memiliki unsur yang menghibur, dan menampilkan posting di jam ramai platform media sosial yang digunakan.
"Waktu posting akan lebih baik bila dilakukan di jam ramai Instagram, sore biasanya, dan juga perlu konten yang menghibur," tambah Munif.
Munif juga menjelaskan bahwa alogaritma platform media sosial juga mempengaruhi konten yang diunggah, untuk Instagram bisa menggunakan reels atau video.
"Reels/video saat ini diutamakan oleh Instagram, jadi posting video/reels lebih baik pakai format vertikal. Fitur baru dari platform ini perlu digunakan karena itu sedang didorong oleh platform," terang Munif.
Terkait konten hiburan, Kepala Diskominfo Kota Semarang, Soenarto juga mengatakan hal yang serupa, saat ini publik lebih suka konten yang santai dan bernada guyon.
"Kalau kita cermati, masyarakat kita lebih suka informasi yang ringan, poin-poin apa yang menarik di masyarakat ini perlu dicermati dan dimanfaatkan," kata Soenarto.
Meski demikian, Soenarto mengatakan, untuk membranding instansi pemerintahan dengan konten yang ringan bukan perkara mudah, selain membutuhkan waktu, hal lain yang perlu diperhatikan adalah tujuan dan arah kebijakan lembaga.
"Tetapi untuk membranding informasi itu butuh waktu, dan juga perlu dilakukan secara kontinyu, nah apakah itu sesuai dengan tujuan lembaga, kalau KPU saya kira perlu pemikiran lagi bagaimana agar informasi pemilu menjadi seperti ini," lanjutnya.
Disamping ringan, Soenarto mengatakan, sejatinya peran media sosial bagi lembaga pemerintahan hanya fokus pada 3 hal, yakni menyampaikan kebijakan, program, dan kegiatan.
"Pada intinya media sosial lembaga pemerintah itu tidak banyak, fokus saja menyampaikan kebijakan, program, dan kegiatan yang sudah, yang sedang, dan yang akan dilaksanakan oleh lembaga dan pemerintah," paparnya.
Sementara itu, Taufiqurohman mengatakan, saat ini KPU di masing-masing daerah sudah akfif menggunakan media sosial sebagai sarana sosialisasi, tetapi Taufiq menghimbau agar proses tersebut tidak berhenti pada kuantitas penyebaran informasi tetapi juga mempelajari segmentasi publik yang tidak semua menggunakan media sosial.
"Ada sekitar 30% penduduk yang belum terjangkau oleh media sosial, jadi selain 70% yang sudah mengenal media sosial, kita juga perlu mencari cara agar 30% tadi bisa kita jangkau juga," ujar Taufiq.
Karena media sosial memiliki peran yang penting, maka Taufiq menghimbau untuk menggunakan media sosial untuk menjaga, dan memberi pengertian yang baik tentang kerja KPU kepada publik.
"Gunakan media sosial untuk menjaga, menolak, menetralisir, menghindari, dan juga memberi pengertian terhadap informasi yang benar dan baik terhadap proses pemilu, sehingga media sosial bisa kita gunakan untuk menyempurnakan proses pemilu," tutur Taufiq. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)