Berita Terkini

Raker Tim Penyusunan Keputusan

Raker Tim Penyusunan Keputusan

#TemanPemilih Divisi Hukum KPU Kota Semarang mengikuti rapat kerja pembahasan dan penetapan tim penyusun keputusan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024. Rapat kerja diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diikuti KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, Rabu (27/4).
Agenda berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting, Suyanto (Anggota KPU Kota Semarang) hadir didampingi Riza Setiawan (Kasubag Hukum Sekretariat KPU Kota Semarang). Mengikuti rapat kerja di Aula KPU Jl Pemuda 175 Semarang.
Rapat Koordinasi dipimpin oleh Muslim Aisha (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah) dengan dimoderatori Kiki Riska Ningsih (Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Tengah), dilaksanakan secara daring mulai pukul 09.00 WIB.
Muslim Aisha menyampaikan arahan kepada peserta raker yaitu Anggota KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Tengah dan Staf Sekretariat  Divisi Hukum Sekretariat KPU Se Jawa Tengah. Muslim mengatakan bahwa kegiatan rapat kerja untuk menindaklanjuti dari rapat kerja yang dilaksanakan sebelumnya, membahas persiapan penyusunan regulasi dan perundang-undangan pelaksanaan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
“KPU Provinsi Jawa Tengah menyiapkan kerjasama dengan kemenkumham wilayah, akan mengadakan beberapa seri untuk coaching clinic terkait penyusunan regulasi dan penguatan kapasitas dalam penyusunannya” katanya.
Materi seri diskusi Legal Drafting diantaranya adalah Seri 1- Konsep Tata Urutan Perundang-Undangan dan Kedudukan Keputusan KPU, Seri 2-Format Peraturan dan Keputusan KPU, Seri3- Bahasa-Bahasa khas Pasal (bahasa perundang-undangan) dalam Penyusunan Produk Hukum , Seri 4 -Teknis Penyusunan konsideran, Seri 5-Tentang Bab, Pasal, dan Ketentuan dalam Perundang-undangan dan Seri 6- Makna dan Fungsi Lampiran dalam Perundang-Undangan.
Selanjutnya Kiki Riska Ningsih membagi KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah dalam enam kelompok dan membagi tugas dan materi diskusi sesuai dengan tema yang ditentukan. KPU Kota Semarang masuk dalam zona 4 bersama enam satker yaitu Kota Semarang, Kota Salatiga Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, dan Kabupaten Batang.
Materi diskusi kelompok yaitu satu, pedoman teknis norma, standar, prosedur serta kebutuhan pengadaan dan Pendistribusian perlengkapan Penyelenggaraan dan pedoman teknis tata kerja komisi Pemilihan umum Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota serta pembentukan  dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, dan kelompok penyelenggaran pemungutan suara.
Setelah pembagian kelompok selanjutnya dilakukan diskusi dengan anggota kelompok dan hasil diskusi sesuai dengan tema akan dilakukan presentasi dan diskusi besar seluruh kelompok dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. Secara berkala setiap kelompok wajib menyerahkan hasil diskusi.
Muslim Aisya berharap, dari forum diskusi dan coaching clinic legal drafting ini,  Divisi Hukum KPU kabupaten Kota Se Jawa Tengah memiliki kapasitas dan melahirkan produk hukum baik itu peraturan komisi pemilihan umum maupun surat keputusan yang baik dan sesuai tata aturan perundang-undangan. Demi mensukseskan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 104 kali