Pengumuman/SE

Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang Dalam Pemilu Tahun 2024

Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 790 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 418 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka KPU Kota Semarang menetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai berikut: klik di sini

Seleksi Calon Anggota PPS Pilkada 2024 untuk Kota Semarang

Pengumuman Nomor 542/PP.04.1-Pu/3374/2024 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024 Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024, KPU Kota Semarang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualikasi untuk mendaftarkan diri sebagai anggota PPS dengan ketentuan sebagai berikut: klik di sini Formulir dan template pendaftaran: klik di sini

Seleksi Calon Anggota PPK Pilkada 2024 Untuk Kota Semarang

Pengumuman Nomor 501/PP.04.1-Pu/3374/2024 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024 Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang dengan ketentuan sebagai berikut: klik di sini Formulir seleksi calon anggota PPK klik di sini

Pengumuman Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024

Pengumuman Nomor 465/PL.01.7-Pu/3374/2/2024 Tentang Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Berdasarkan Laporan Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Disampaikan hasil audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum sebagai berikut: klik di sini Lampiran: 1. Partai Kebangkitan Bangsa klik di sini 2. Partai Gerakan Indonesia Raya klik di sini 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan klik di sini 4. Partai Golongan Karya klik di sini 5. Partai Nasdem klik di sini 6. Partai Buruh klik di sini 7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia klik di sini 8. Partai Keadilan Sejahtera klik di sini 9. Partai Kebangkitan Nusantara klik di sini 10. Partai Hati Nurani Rakyat klik di sini 11. Partai Garda Republik Indonesia klik di sini 12. Partai Amanat Nasional klik di sini 13. Partai Bulan Bintang klik di sini 14. Partai Demokrat klik di sini 15. Partai Solidaritas Indonesia klik di sini 16. Partai PERINDO klik di sini 17. Partai Persatuan Pembangunan klik di sini 24. Partai Ummat klik di sini

Pengumuman Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilwakot Semarang 2024

Pengumuman Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Pilwakot Semarang 2024 Calon Perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Semarang jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Kota Semarang, dengan ketentuan: kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) yang tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di Kota Semarang; Jumlah penduduk dalam DPT Kota Semarang 1.239.669, sehingga jumlah dukungan dimaksud sebanyak 80.579 yang tersebar minimal di 9 kecamatan menyerahkan surat pernyataan (Model B.1-KWK); melampirkan FC KTP/surat perekaman KTP-el dari Dispendukcapil pada surat pernyataan dukungan; bagi pendukung yang usia dan pekerjaannya tidak memenuhi syarat, wajib menyerahkan surat pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan yang tercantum dalam KTP; pemenuhan persyaratan dukungan: 5 Mei s/d 19 Agustus 2024. Selengkapnya kunjungi Helpdesk KPU Kota Semarang di Kantor KPU Kota Semarang, Jalan Dr Cipto Nomor 115 Semarang, email: kpukota.smg@gmail.com Formulir pernyataan: https://bit.ly/IndiPlwkt2024

Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pilwakot Semarang Tahun 2024

Pengumuman Nomor: 333/PP.03.2-Pu/3374/3/2024 Tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024 Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Dalam rangka melaksanakan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota Dan Wakil Walikota serta KPU Kota Semarang Nomor: 771 TAHUN 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024, maka KPU Kota Semarang mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2024 yang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: klik di sini

Populer

Belum ada data.