Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang Dalam Pemilu Tahun 2024
Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 790 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 418 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka KPU Kota Semarang menetapkan perolehan kursi partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai berikut: klik di sini