Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kota Semarang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 791 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 418 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, maka KPU Kota Semarang menetapkan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai berikut: klik di sini
Bagikan:
Telah dilihat 252 kali