KPU Kota Semarang Ikuti Penguatan Manajemen Dokumen, Tertib Arsip Jadi Sorotan
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti forum daring Ngopi Asli yang membahas penyusunan dan penyusutan arsip, meliputi penilaian, pemindahan, pemusnahan, hingga penyerahan arsip statis, Selasa (31/3).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini diikuti oleh seluruh KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebagai bagian dari penguatan tata kelola arsip di lingkungan KPU.
Forum tersebut mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pedoman Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip.
Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, membuka kegiatan tersebut secara daring dan menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang tertib dan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas kelembagaan.
Dalam forum itu, Kasubbag Persuratan dan Arsip KPU RI, Tatit Dwiwiarti Santoso, hadir sebagai narasumber. Ia menjelaskan bahwa arsip tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, tetapi juga menjadi sumber informasi dan bukti akuntabilitas lembaga.
Selain itu, Tatit memaparkan proses penyusutan arsip yang mencakup penilaian untuk menentukan nilai guna arsip, pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip yang tidak lagi memiliki nilai guna, serta penyerahan arsip statis yang memiliki nilai historis kepada lembaga kearsipan.
Melalui kegiatan ini, KPU Kota Semarang diharapkan semakin memperkuat pengelolaan arsip yang sistematis dan sesuai regulasi, sehingga mampu mendukung transparansi serta pelayanan informasi kepada publik secara optimal. (ism/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)