Berita Terkini

4 Bacalon Anggota DPD Jateng Masuki Vermin Perbaikan Kedua

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) melalui Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Syarat Dukungan Minimal Tahap Kesatu Bakal Calon Anggota DPD Provinsi Jateng mengumumkan terdapat 4 bakal calon yang tidak memenuhi syarat pada proses verifikasi faktual (verfak) tahap pertama, Rabu (1/3).

Keempat bacalon yang tidak lolos tersebut antara lain Agus Mujayanto, Ahmad Baligh Mu’aidi, Joko Dalmadyo dan Taj Yasin.

Karena tidak lolos verfak tahap pertama, keempat bacalon itu harus melalui proses verifikasi administrasi (vermin) perbaikan jumlah pendukung bacalon tahap kedua.

Hasil tersebut dibacakan oleh Ketua dan 4 Anggota KPU Provinsi Jateng di ruang rapat utama KPU Provinsi Jateng, Jalan Veteran Nomor 1A, Semarang.

Kegiatan yang berlangsung selama 2 hari mulai tanggal 28 Februari sd 1 Maret 2023 itu dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Staf Sekretariat KPU Kota Semarang.

Selain mengumumkan bacalon yang lolos dan tidak lolos, melalui acara tersebut, KPU Provinsi Jateng juga melakukan sinkronisasi data hasi verfak yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon), KPU Kota Semarang memiliki 822 (Delapan ratus dua puluh dua) sampel dari 10 bacalon anggota DPD yang harus dilakukan verfak secara door to door, didatangkan di tempat yang disepakati, panggilan video, malupun melalui rekaman video.

Saat memberikan penjelasan terkait proses verfak kepada KPU Provinsi Jateng, hasil verfak dan proses sinkronisasi data KPU Kota Semarang dinyatakan sesuai dengan Silon. (tbr/ed. Foto: e1/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 305 kali