
KPU Kota Semarang Dalami PHPU Pilkada Palopo 2024 Melalui Kamis Sesuatu
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Kajian Rutin Kamis Sesuatu Divisi Hukum dan Pengawasan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (16/10).
Kajian kali ini membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kota Palopo Tahun 2024.
Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXII/2025 ini menjadi bahan pembahasan utama dengan menghadirkan tiga narasumber, yakni Upi Hastati (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Selatan), Iswandi Ismail (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palopo), serta Abdul Latif (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Demak).
Salah satu pokok perkara yang diajukan pemohon adalah keabsahab dokumen ijazah salah satu calon. Melalui putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak dapat dibuktikan keasliannya secara meyakinkan.
Atas dasar itu, MK memerintahkan pencalonan tersebut dibatalkan dan KPU Kota Palopo menyelenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan calon tersebut, paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan.
Melalui forum Kamis Sesuatu ini, jajaran KPU Kota Semarang bersama KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah mendapatkan pembelajaran penting mengenai dinamika penanganan sengketa hasil pemilihan serta urgensi ketelitian dalam verifikasi administrasi calon kepala daerah, sebagai bentuk penerapan prinsip profesionalisme dan integritas penyelenggara pemilu. (sof/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)