
KPU Kota Semarang Ikuti Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Kerja Sama Kelembagaan
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan Zoom Meeting bertajuk Pengisian Instrumen Monitoring dan Evaluasi Dokumen dan Pelaksanaan Kerja Sama dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di Lingkungan KPU yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia, Kamis (16/10).
Dalam kegiatan tersebut, perwakilan KPU RI, Sukma, menekankan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Menurutnya, KPU tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan seluruh tahapan, sehingga perlu memperkuat sinergi dengan berbagai pihak melalui perjanjian formal.
"MoU dibuat sebelum memulai kerja sama dengan suatu pihak. Melalui surat MoU, masing-masing pihak menyatakan persetujuan untuk melangsungkan suatu agenda serta menjelaskan maksud dan tujuan yang ditawarkan," ujar Sukma.
Lebih lanjut dijelaskan, Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan disusun harus sejalan dengan ruang lingkup nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU).
Ruang lingkup tersebut meliputi pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, perumusan peraturan teknis, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana.
Sukma menegaskan, setiap PKS yang dibuat tidak boleh keluar dari ketentuan yang telah disepakati dalam MoU agar arah dan tujuan kerja sama tetap konsisten serta mendukung profesionalitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris, Kasubbag Perencanaan, Data, Informasi (Rendatin) serta staf sekretariat KPU Kota Semarang. (rhd/ed. Foto: dan/KPU Kota Semarang)