Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Kajian Putusan MK Soal PSU Pilkada Pulau Taliabu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Kamis Sesuatu, kajian rutin Divisi Hukum dan Pengawasan Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (13/11).

Kegiatan yang dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menghadirkan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara, Mukhtar Yusuf, sebagai pemantik diskusi. 

Kajian ini membahas analisis mendalam terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 267/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Tahun 2024.

Dalam sesi diskusi, Anggota KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Fatmawaty, bersama Anggota KPU Kabupaten Pemalang, Akhmad Nurmuladi, memaparkan dinamika penanganan sengketa hasil pemilihan tersebut, termasuk pertimbangan hukum MK dalam memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Di akhir kegiatan, Muslim Aisha menegaskan bahwa MK menilai rekomendasi Bawaslu menjadi pintu masuk untuk menelusuri permasalahan yang belum tuntas di sembilan TPS Pulau Taliabu.

Temuan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali serta pemilih yang diwakilkan menjadi dasar utama keputusan MK untuk menetapkan PSU di wilayah tersebut. (sof/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali