KPU Minta Satker Percepat Tindak Lanjut Temuan Audit demi Raih Predikat WTP
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan menjadi isu dalam Sosialisasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan yang diikuti KPU Kota Semarang secara daring, Jumat (14/11).
Dalam forum yang dihadiri seluruh KPU se-Indonesia itu, Inspektorat KPU RI menekankan pentingnya percepatan tindak lanjut atas temuan audit sebagai syarat mencapai predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada 2025.
Pada pembukaannya, Inspektur Utama KPU RI Nanang Supriyana menyampaikan bahwa hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menempatkan KPU pada skor 74,04 atau kategori Waspada.
Ia menegaskan tiga isu yang paling sering menjadi temuan dalam pemeriksaan audit, yakni tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta perjalanan dinas.
Nanang mengimbau seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota segera menindaklanjuti rekomendasi temuan PDTT BPK, baik yang bersifat administrasi maupun setoran/pengembalian.
"Harapannya, di tahun 2025 kita bisa meningkatkan skor SPI menjadi 80 atau kategori Terjaga, sekaligus meraih predikat WTP," ujarnya.
Sementara itu, Inspektorat Wilayah 3, Ferry Syahminan menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman para pengelola perbendaharaan terkait regulasi serta pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan yang transparan.
Sesi pemaparan teknis menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya:
Sonny Rivai sebagai narasumber pertama perwakilan dari Direktorat Pelaksanaan Anggaran yang menyampaikan bahwa realisasi anggaran KPU telah mencapai 98% dengan nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) sebesar 92. Ia menggarisbawahi adanya 10 KPU provinsi/kabupaten/kota yang masih memperoleh nilai IKPA di bawah 60 sehingga memerlukan langkah perbaikan kinerja. Sonny juga memaparkan ketentuan perjalanan dinas sesuai PMK 119/2023.
Selanjutnya, Rifqi (Direktorat Pelaksanaan Anggaran) menjelaskan peran pengelola perbendaharaan, mekanisme pembayaran, serta langkah-langkah akhir tahun yang perlu dilakukan satuan kerja.
Narasumber terakhir Aminsyah (Kabag AKLAP KPU RI) menyoroti sejumlah akun signifikan dalam Penyusunan Informasi Pokok Keuangan (PIPK) 2025, antara lain akun hibah kas lainnya, TP/TGR, dan pendapatan perolehan aset lainnya. Ia juga mengingatkan batas akhir penyampaian laporan PIPK pada 7 Januari 2026, seraya menegaskan perlunya menjaga integritas dalam setiap proses pertanggungjawaban keuangan.
Forum ditutup dengan sesi diskusi dan imbauan bagi seluruh satker KPU untuk selalu berpedoman pada regulasi dalam pengelolaan serta pertanggungjawaban keuangan. (mta/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)