KPU Kota Semarang Dalami Isu Hukum Pemilu Lewat Kajian Rutin Kamis Sesuatu
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan Kajian Rutin Kamis Sesuatu yang digelar KPU Provinsi Jawa Tengah, Jumat (5/12).
Forum ini menjadi ruang pembelajaran penting bagi jajaran KPU daerah untuk memperbarui pemahaman terkait dinamika regulasi, penyelesaian sengketa, dan penguatan aspek hukum kepemiluan.
Kegiatan dibuka oleh Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, Basmar Perianto Amron, yang menekankan perlunya konsistensi dan ketelitian dalam pengawasan serta penegakan aturan pemilu.
Pada sesi pembahasan materi utama disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Puncak Jaya, Yemies Wonda, bersama Anggota KPU Kota Surakarta, Bambang Christanto.
Keduanya memaparkan analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Tahun 2024.
Dalam penyampaiannya, narasumber mengurai sejumlah poin krusial dalam putusan tersebut, mencakup argumentasi hukum para pihak, pertimbangan majelis hakim, serta implikasi putusan bagi praktik penyelenggaraan pemilihan di tingkat daerah.
Melalui forum tersebut satker KPU se-Jawa Tengah diharapkan memiliki kapasitas kelembagaan semakin yang kuat, terutama dalam memahami dan menangani isu hukum pemilu yang berkembang dari waktu ke waktu.
Selain itu kegiatan ini juga menjadi sarana berbagi pengalaman antar daerah dan mempererat koordinasi untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu. (sof/ed. Foto: dok KPU Kota Semarang)