Putusan MK tentang PSU Pilkada Barito Utara Jadi Kajian KPU se-Jateng
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Kamis Sesuatu Seri ke-XXXII yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring, Kamis (18/12). Kajian ini menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berujung pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara Tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting tersebut membahas secara mendalam perselisihan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, termasuk implikasi hukum dan teknis penyelenggaraan pemilu pascaputusan MK.
Kajian dibuka oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Machruz. Ia menegaskan pentingnya kajian terhadap putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebagai bagian dari penguatan kapasitas penyelenggara pemilu, khususnya dalam menghadapi dinamika sengketa hasil pemilihan kepala daerah.
Dua narasumber dihadirkan dalam forum tersebut, yakni Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Barito Utara, Herman Rasidi, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Grobogan, Muh. Syaifudin. Keduanya memaparkan latar belakang perkara, pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi, hingga dampak putusan terhadap tahapan Pilkada.
Dalam pemaparan disampaikan bahwa Putusan MK Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 berimplikasi pada pelaksanaan PSU di Kabupaten Barito Utara. PSU dilaksanakan pada 22 Maret 2025 di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
Atas hasil tersebut, Mahkamah Konstitusi membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024. MK selanjutnya menetapkan Keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut.
Menutup rangkaian kegiatan, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha, menyampaikan rangkuman dan sejumlah catatan penting sebagai bahan refleksi bersama.
Catatan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi jajaran KPU dalam penanganan sengketa serta memperkuat penyelenggaraan Pilkada yang berintegritas ke depan. (sof/ed. Foto: ybc/KPU Kota Semarang)