Berita Terkini

KPU Kota Semarang Ikuti Webinar Keamanan Digital, Tekankan Perlindungan Data Pemilih

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Seri Webinar bertajuk Navigasi Aman di Dunia Digital: Melindungi Privasi dan Data Pribadi yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia, Jumat (19/12), sebagai upaya memperkuat perlindungan data pemilih dan keamanan sistem informasi kepemiluan.

Webinar ini digelar sebagai respons atas meningkatnya penggunaan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, yang menuntut pengelolaan data secara aman, transparan, dan bertanggung jawab. 

Perlindungan privasi dan data pribadi dipandang sebagai aspek krusial dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Dalam kegiatan tersebut, ditegaskan bahwa data pemilih dan informasi kepemiluan merupakan data strategis yang rentan terhadap berbagai risiko siber, seperti kebocoran data dan penyalahgunaan informasi pribadi. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan dengan standar keamanan tinggi serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU secara berkelanjutan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan sistem informasi kepemiluan, antara lain melalui penguatan keamanan siber, pengendalian akses data, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang teknologi informasi.

Selain penguatan internal, KPU juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat agar lebih bijak dan waspada dalam menggunakan layanan digital, khususnya dalam menjaga kerahasiaan data pribadi di ruang siber.

Melalui edukasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, KPU mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab sebagai fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap demokrasi di era digital.

Dengan penerapan navigasi aman di dunia digital, diharapkan KPU mampu melakukan pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan kepemiluan, memperluas partisipasi masyarakat, serta melindungi hak konstitusional setiap warga negara secara optimal. (rhd/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 12 kali