KPU Kota Semarang Ikuti Kajian SDM Talk To Me, Bahas Prinsip Kolektif Kolegial
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Penguatan sinergitas dan penerapan prinsip kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan kelembagaan menjadi fokus utama SDM Talk To Me Episode ke-5 yang diikuti KPU Kota Semarang, Rabu (14/1). Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting.
Forum diskusi rutin tersebut mengangkat tema “Merajut Sinergitas dan Kolektif Kolegial” dan diikuti oleh anggota KPU, sekretaris, pejabat struktural, serta pegawai KPU kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim, selaku narasumber pertama, menjelaskan bahwa prinsip kolektif kolegial merupakan fondasi utama dalam tata kelola kelembagaan KPU. Prinsip tersebut telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.
Menurutnya, setiap keputusan kelembagaan harus diambil secara bersama-sama dengan menjunjung tinggi tanggung jawab kolektif, bukan berdasarkan kepentingan atau dominasi individu.
Narasumber berikutnya, Habibi, Anggota KPU Kabupaten Tanggamus Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, menambahkan bahwa penerapan kolektif kolegial bertumpu pada prinsip kesetaraan, keterbukaan informasi, musyawarah, serta tanggung jawab bersama atas seluruh keputusan yang dihasilkan.
Habibi juga mengungkap sejumlah tantangan yang kerap dihadapi dalam praktik kolektif kolegial, di antaranya perbedaan pendapat yang bersifat personal, ketergantungan pada satu figur tertentu, hingga potensi konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.
“Kekuatan KPU tidak terletak pada individu, melainkan pada harmonisasi dan kerja bersama seluruh jajaran dalam menjalankan tugas kelembagaan secara profesional dan berintegritas,” pungkasnya. (ana/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)