Perkuat Tata Kelola Aset, KPU Kota Semarang Ikuti Pendampingan Penyusunan Laporan BMN 2025
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Rapat Pendampingan Penyusunan Laporan Barang Pengguna Tahun 2025 yang diselenggarakan Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara (Barjas & BMN) KPU RI secara daring, Rabu (21/1).
Kegiatan ini dimanfaatkan untuk memperkuat tertib administrasi dan akurasi pengelolaan aset di lingkungan KPU Kota Semarang.
Rapat pendampingan tersebut diikuti oleh operator aset dan persediaan KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia.
Bagi KPU Kota Semarang, forum ini menjadi sarana penting untuk memastikan penyusunan laporan Barang Milik Negara (BMN) dan persediaan Tahun 2025 dilakukan secara seragam dan sesuai ketentuan.
Dalam kegiatan ini, Biro Barjas & BMN KPU RI memberikan pendampingan teknis terkait kebijakan serta tata cara penyusunan Laporan Barang Pengguna Tahun 2025.
Materi yang disampaikan mencakup pengelolaan, pencatatan, hingga pelaporan BMN yang harus dipenuhi oleh setiap satuan kerja.
Selain pemaparan materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Operator aset KPU Kota Semarang bersama peserta lain secara aktif menyampaikan berbagai kendala teknis yang dihadapi dalam pengelolaan aset dan persediaan di masing-masing satuan kerja.
Melalui pendampingan ini, diharapkan satker KPU dapat menyusun Laporan Barang Pengguna Tahun 2025 secara tertib, tepat waktu, dan akuntabel, sebagai bagian dari komitmen KPU dalam mewujudkan tata kelola BMN yang transparan dan bertanggung jawab. (ayu/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)