Advokasi Hukum Kepemiluan XIV Bahas Iklan Kampanye, Peliputan, dan Penyiaran Kampanye
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti kegiatan Zoom Meeting seri Advokasi Hukum Kepemiluan XIII dengan tema Masalah-Masalah Hukum mengenai Iklan Kampanye, Peliputan, dan Penyiaran Kampanye, Jumat (17/11).
Kegiatan yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Tengah mengundang Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, serta Kasubbag Hukum dan SDM dan staf dari 35 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Bertindak sebagai narasumber yaitu Anggota KPU Kabupaten Cilacap, Munjiatun Mukaromah, Anggota KPU Kabupaten Karanganyar, Suharjanto serta dipandu oleh Kasubbag Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Cilacap, Tunggul Hamisena.
Narasumber pertama Munjiatun Mukaromah menyampaikan bahwa kampanye adalah salah satu tahapan krusial yang berkaitan erat dengan peserta Pemilu dan kampanye punya peran besar dalam mendongkrak angka partisipasi pemilih yang merupakan salah satu tolak ukur suksesnya Pemilu.
"Kampanye adalah salah satu tahapan krusial yang berkaitan erat dengan peserta Pemilu, berkaitan dengan pemilih, kampanye punya peran besar dalam mendongkrak angka partisipasi pemilih," kata Munjiatun.
"Partisipasi pemilih merupakan tolak ukur dalam suksesnya pemilu, semakin tinggi partisipasi pemilu semakin sukses penyelenggaraan pemilu," tambah Munjiatun.
Narasumber kedua Suharjanto menyampaikan bahwa peserta Pemilu dapat melakukan kampanye Pemilu melalui media sosial sebagaimana diatur dalam pasal 37 PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2023.
Menanggapi hal tersebut, KPU perlu memitigasi potensi permasalahan yang timbul seperti ditemukannya banyak kegiatan kampanye iklan, baliho, dan materi kampanye yang bertebaran luas baik di jalan, tempat umum, maupun media sosial sebelum kampanye dilaksanakan.
"Jadwal kampanye dilaksanakan mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023, kita perlu mengantisipasi potensi permasalahan seperti kegiatan kampanye iklan, baliho, materi kampanye bertebaran luas baik di jalan, tempat umum dan medsos yang dilaksanakan sebelum jadwal kampanye dimulai," jelas Suharjanto.
Diakhir sesi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Muslim Aisha menambahkan bahwa kampanye menjadi tahapan Pemilu yang melibatkan seluruh stakholder menjadi ruang bertemunya peserta Pemilu dengan pemilih untuk menawarkan gagasannya. Sehingga perlu perhatian lebih juga mengingat potensi permasalahan yang dapat muncul juga besar. (ana/ed. Foto: ana/KPU Kota Semarang)