Analisa Permasalahan/Potensi Sengketa Hukum pada Pemilihan Bupati Yalimo Provinsi Papua
Analisa Permasalahan/Potensi Sengketa Hukum pada Pemilihan Bupati Yalimo Provinsi Papua
KPU Kota Semarang mengikuti acara zoom yang diadakan oleh Provinsi Jawa Tengah mengenai Analisa Permasalahan/Potensi Sengketa Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Tahun 2020 (24/03). Acara tersebut dihadiri oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu dan Hupmas serta Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi Se-Jawa Tengah.
Acara ini dibuka oleh Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Provinsi Jawa Tengah ( Putnawati ) dalam kesempatan ini disampaikan perlunya sharing discussion persiapan dalam menghadapi sengketa pemilu dan pemilihan 2024 mendatang. Kemudian dilanjutkan dengan Narasumber pertama dari Ketua KPU Kab Yalimo (Yahemia Walianggen) beliau memberikan informasi bahwa terdapat objek sengketa pada penetapan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 karena salah satu pasangan calon terlibat dalam pidana lalulintas.
Kemudian acara dilanjutkan oleh Narasumber kedua Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Papua (Zandra Mambrasar) beliau menjelaskan upaya penyelesaian yang dilakukan, yaitu : KPU Prov Papua dan KPU Kab Yalimo selalu tetap berupaya menyelenggarakan PSU Tahap II dengan cara melakukan rapat koordinasi baik dengan sesama penyelenggara, stakeholder terkait, termasuk dengan Menkopolhukan dan Kemendagri.
Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jateng ( Muslim Aisha ) juga memberikan informasi terhadap tekanan yang luar biasa atas sengketa pemilu antara lain yaitu Penolakan pelaksanaan PSU, munculnya kasus hukum baru terkait paslon yang menyebabkan diskualifikasi dan menambah dinamika sosial politik yang ada, terlambatnya anggaran dan menyebabkan PSU jilid 2 tidak dapat dilaksanakan sesuai tenggat waktu amar putusan MK, Adanya kerusuhan yang menggiring proses menuju PSU jilid 2, proses pelanggaran administrasi di Bawaslu dan proses etika di DKPP terkait pelaksanaan PSU jilid 2