Antisipasi Maladministrasi, KPU Kota Semarang Tekankan Pentingnya Tata Laksana Pembentukan KPPS Pilkada 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang berpesan kepada PPK se-Kota Semarang untuk menertibkan dan merapikan berkas pendaftaran, dan dokumen administratif lainnya, Senin (16/9).
Hal tersebut dikatakan oleh Anggota KPU Kota Semarang Divisi Sosparmas & SDM, Novi Maria Ulfah sebagai langkah preventif, jika adanya dugaan pelanggaran administratif yang terjadi selama proses rekrutmen KPPS.
"Proses administrasi pembentukan KPPS harus rapi dan rigid. Karena memang banyak tahapan dan kelengkapan dokumen yang harus kita miliki," ujar Novi.
Apabila terdapat syarat pendaftaran yang belum lengkap atau kurang, ia meminta PPK dan PPS untuk tidak menerima berkas yang diajukan pelamar sebelum yang bersangkutan melengkapi dokumen-dokumen yang disyaratkan.
"Jadi tidak boleh menyepelekan kelengkapan syarat ini. Harus dipastikan, nanti panjenengan saat menyampaikan hal ini ke PPS untuk tidak menerima, atau dikembalikan dulu apabila ada syarat yang kurang," sambung Novi.
Hal tersebut menjadi salah satu hal yang ditekankan oleh Novi, karena syarat administrasi menjadi objek pengawasan oleh Bawaslu.
"Jangan karena ada kedekatan, terus nanti kalau di belakang ada persoalan malah kita yang kesulitan, maka dari awal harus rigid, sesuatu yang sifatnya syarat harus ada terlebih dahulu," ujarnya.
Senada dengan Novi, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman yang menjadi narasumber dalam rakor tersebut meminta jajaran KPU untuk tertib administrasi dan melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.
Lantas, Arief juga berharap PPK dan PPS bisa menyampaikan hasil rekrutmen secara baik, agar pihak-pihak yang tidak lolos seleksi bisa menerima hasil tersebut dengan terbuka.
"Hal ini perlu diantisipasi ya agar tidak ramai. Maka prosedur harus dilaksanakan, prosesnya baik, dan juga disampaikan dengan baik, agar pihak-pihak yang tidak terakomodir ini bisa menerima dengan baik juga," pesan Arief.
Sementara itu, pada saat membuka rakor yang berlangsung di Hotel Ciputra Semarang, Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara terbuka, oleh sebab itu ia meminta PPK dan PPS untuk menyeleksi calon anggota KPPS yang benar-benar mampu dan sanggup bekerja sesuai ritme kerja KPU.
"Mohon di-planning dari awal agar tidak banyak pergantian. Misalnya ada yang berhalangan, bekerja, dan hal lain yang bisa menghambat tugas pelaksanaan KPPS, karena pada proses rekrutmen ini kita akan melaksanakan dengan cara terbuka, semua orang bisa mendaftar, jadi harus dipilih yang benar-benar mampu melaksanakan tugas," papar Zaini.
Untuk pembentukan KPPS Pilkada 2024, KPU Kota Semarang membutuhkan lebih dari 16 ribu anggota KPPS yang tersebar di 2.358 TPS di seluruh Kota Semarang.
Mengenai syarat pendaftaran berupa surat keterangan sehat, Novi berpesan bagi warga Kota Semarang yang berniat mendaftar sebagai KPPS bisa mengurus dokumen tersebut tidak hanya melalui puskesmas, tetapi juga bisa melalui klinik 24 jam agar lebih cepat mendapatkan dokumen syarat tersebut. (rap/ed. Foto: div/KPU Kota Semarang)