Antisipasi Sengketa, KPU Minta Badan Adhoc Jadikan Regulasi Sebagai Dasar Pelaksanaan Tungsura
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang minta badan adhoc menerapkan regulasi secara ketat saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) sebagai antisipasi adanya sengketa proses atau hasil Pilkada 2024, Minggu (3/11).
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini saat dirinya memberikan sambutan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Sengketa Tahapan Tungsura Pilwakot Semarang Tahun 2024.
Jadi buku panduan, PKPU, atau regulasi harus dibaca dengan baik, sehingga bisa dipahami bersama. Karena semua aktivitas di TPS itu dilakukan berdasar standar dan regulasi yang memang harus dilakukan. Maka pemahaman regulai itu penting," kata Zaini.
Selain memahami regulasi, Zaini juga meminta PPK yang hadir pada rakor tersebut untuk mencatat, mendokumentasikan, dan mengadministrasikan seluruh kejadian di TPS dengan lengkap sebagai langkah preventif jika ada gugatan perselisihan hasil pilkada.
"KPU berharap semua lancar tetapi kita harus mempersiapkan agar tidak terjadi hal yang terburuk. Makanya semua kronologis, apa yang harus disiapkan secara administrasi, dan dokumentasi-dokumentasi harus dipersiapkan secara matang. Tidak boleh ada yang ketinggalan," tutur Zaini.
Mengenai potensi pemungutan suara ulang (PSU) Zaini meminta PPK untuk memberikan bimtek kepada PPS dan KPPS secara mendalam agar benar-benar memahami aturan yang berlaku.
"Surat pindah memilih harus dibawa, yang boleh memilih di Kota Semarang hanya warga Jateng, terus DPK hanya boleh memilih di lokasi sesuai KTP yang bersangkutan. Dan hal-hal lain seputar penggunaan hak pilih ini harus dipahamkan betul karena PSU terjadi ya kebanyakan karena itu. Maka ini perlu disiapkan dengan baik," papar dia.
Senada dengan Zaini, Anggota KPU Purbalingga Periode 2013-2018, Eko Setiawan yang hadir sebagai narasumber juga menekankan pentingnya tertib administrasi dari awal hingga akhir tahapan tungsura.
"Benar tadi yang disampaikan pak ketua, teman-teman perlu detil dan cermat, serta tertib administrasi dari awal sampai akhir. Karena itu sebagai bukti kinerja kita," ucap Eko.
Dokumentasi tersebut penting karena proses pembuktian di persidangan MK didasarkan pada bukti-bukti yang dimiliki oleh pihak-pihak terkait.
"Mengapa dokumen itu perlu? pernah kejadian di MK, ada saksi yang sebenarnya menyaksikan semua proses rekap, dan setuju dengan hasilnya, tetapi ketika memberikan kesaksian di persidangan itu berbeda dengan kenyataan. Nah maka benar tadi pak ketua, bahwa dokumentasi pencatatan dan administrasi ini harus disimpan dan disiapkan, karena ini senjata kita sebagai penyelenggara," papar Eko.
Untuk memastikan penyelenggara benar-benar mengerti dan paham materi bimtek, Eko berharap PPK, dan PPS bisa membuat metode penyampaian materi bimtek dengan baik.
"Biasanya kalau bimtek, kita ngasih materi dan sudah selesai kemudian ditanyakan sudah jelas? dan dijawab jelas, nah saat itu teman-teman harus curiga, apakah benar-benar clear atau ingin cepat selesai acaranya. Maka perlu metode penyampaian yang jelas, dan clear. Sebaiknya perdebatan dan perbedaan pendapat harus sudah selesai di situ," sambung Eko.
Kegiatan yang berlangsung di Metro Hotel Semarang tersebut mengundang Ketua, Anggota PPK Divisi Mutarlih dan Teknis Penyelenggaraan serta menghadirkan Direktur Lentera Jateng, Teguh Irawan sebagai narasumber kedua.
Hadir pada kegiatan tersebut, Anggota KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dan Agus Supriyono dan Sekretaris KPU Kota Semarang, Tobirin. (rap/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)