Berita Terkini

ASN KPU Wajib Ikut Program Tapera

ASN KPU Wajib Ikut Program Tapera

Badan Pengelola Tapera memberikan kesempatan bagi pekerja KPU untuk membangun atau renovasi rumah lewat program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). KPU Kota Semarang mengikuti sosialisasi tabungan perumahan rakyat yang diselenggarakan oleh sekretariat jenderal KPU RI Kamis, (16/12)  secara daring. Jajaran Kasubag menyimak di ruang audio visual kantor sekretariat KPU Jl Pemuda 175 Semarang. 
Narasumber pada sosialisasi ini adalah Imam Syafii Toha ( Direktur Kerjasama Kepesertaan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat /BP TAPERA). Beberapa hal yang menjadi materi sosialisasi yaitu tindak lanjut aktivasi data ASN program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yaitu peserta yang penghasilannya diatas upah minimum wajib menjadi peserta tapera. Peserta yang dibawah upah minimum dapat menjadi peserta namum tidak diwajibkan.
KPU adalah pekerja yang memiliki penghasilan diatas upah minimum karena sumber pembiayaannya dari APBN. Siapa saja peserta BP Tapera dia adalah ASN, TNI Polri,BUMN BUMD Bumdes, pekerja mandiri dan informal, pekerja swasta dan WNA.
Besaran simpanan adalah 3 % dari penghasilan, 2,5 pekerja, pemberi kerja 0,5 yang dibayar oleh KPU.  Dana tiga persen dikelola BP Tapera, tabungan ini beserta hasilnya akan dikembalikan di akhir kepesertaannya. 
Untuk yang renovasi rumah jangka waktunya lima tahun. Cicilan terjangkau dan sampai lunas. Cukup dilengkapi dengan data kebutuhan renovasi. Suku bunga lima persen sampai dengan lunas.
Bagi yang belum memiliki rumah dapat memanfaatkan program pemilikan rumah atau pembangunan rumah di atas milik sendiri atau pasangan.
Beberapa hal yang menjadi topik diskusi antara lain bagaimana prosesnya dengan keanggotaan bagi CPNS, termasuk bagi PNS yang sudah memiliki rumah dan prosedur jika masih sedang berada di program perumahan dari lembaga lain. Semua materi dijawab dengan jelas oleh Imam Syafii Toha. (Didin)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 111 kali