Audiensi KPU dengan Polrestabes Semarang
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Ketua, Anggota dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar pertemuan dengan Polrestabes Semarang untuk membahas penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024, Rabu (19/4).
Diterima oleh Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan bahwa pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang merupakan tahap pendaftaran bakal calon anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024.
Pada tahapan tersebut, Nanda juga menyampaikan, akan ada banyak warga yang mencari dokumen persyaratan untuk proses pendaftaran sebagai bakal calon.
"Persyaratan ini wajib dipenuhi agar bakal calon ini pendaftarannya dapat diterima," kata Nanda.
Salah satu dokumen yang dibutuhkan adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polrestabes Semarang.
"Nanti mungkin akan ada 900an bakal calon yang mencari dokumen persyaratan ini, pemilihan anggota DPRD Kota Semarang di Pemilu 2024 akan ada 6 dapil, jumlah kursi DPRD ada 50, dan jumlah parpol peserta pemilu 18, jadi nanti akan banyak yang akan mencari persyaratan ini," lanjut Nanda.
Menanggapi hal itu, Irwan mengatakan saat ini untuk pelayanan SKCK, Polrestabes sudah memiliki aplikasi Libas yang dapat didownload di google play dan play store. Melalui Libas, warga yang hendak membuat SKCK bisa memilih fitur SKCK Online, sehingga yang bersangkutan tidak harus ke Polrestabes Semarang.
"Terkait SKCK, di aplikasi Libas kami sudah siapkan, jadi masyarakat tidak perlu lagi ke kantor jika sudah pernah mengurus, atau perpanjangan SKCK. Kalau baru pun bisa, tapi harus mengisi form dulu, diisi di rumah bisa, nanti diupload, setelah jadi bisa diantar ojek online," terang Irwan.
Ia mengatakan, Polrestabes Semarang tidak keberatan jika pada saat pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, KPU hendak melakukan koordinasi lebih lanjut.
"Jadi kalau ada hal urgen lain, tentu bisa disampaikan kepada kami secara langsung untuk kita berkoordinasi lanjutan," ujarnya. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)