Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah
Jumat (15/10) KPU Kota Semarang mengikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah yang dihadiri oleh Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan serta Kasubag Hukum yang dilaksanakan di Patra Hotel & Convention Semarang.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat dan Anggota KPU Jawa Tengah Divisi Datin, Paulus Widiyantoro, dalam sambutannya menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota harus bisa mengembangkan JDIHnya sebagai sarana masyarakat yang membutuhkan informasi terkait produk hukum yang dikeluarkan oleh KPU.
Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Tengah pada hari ini menghadirkan beberapa narasumber yaitu Hasyim Asy’ari (Anggota KPU RI Divisi Hukum & Pengawasan), Nur Syarifah (Kepala Biro Perundang-Undangan Sekjen KPU RI) dan Muslim Aisha ( Anggota KPU Prov. Jawa Tengah Divisi Hukum & Pengawasan).
“JDIH merupakan salah satu bentuk transparansi KPU kepada masyarakat terkait dokumen-dokumen hukum yang berupa Undang-undang, peraturan, keputusan dan lainnya. Sehingga masyarakat yag membutuhkan informasi terkait peraturan dapat mengakses via website atau aplikasi yang baru dikembangkan oleh KPU RI”, jelas Hasyim Asy’ari.
Nur Syarifah dalam paparannya menambahkan bahwa pemanfaatan berbagai platform Media Sosial untuk penyebarluasan informasi JDIH untuk meningkatkan aksesibilitas informasi yang dimuat dalam JDIH KPU. Perlu dukungan platform lain dalam memberikan informasi terkait produk hukum kepada masyarakat. Sehingga JDIH masih perlu dikembangkan baik secara aplikasi ataupun peningkatan sumber daya dalam pengelolaan JDIH. (Hukum/kpukotasemarang/foto:RS/NMU)