Bimbingan Teknis Penilaian Risiko dalam SPIP
Bimbingan Teknis Penilaian Risiko dalam SPIP
Mengendalikan dan melaporkan dengan baik penggunaan uang negara oleh satker dilingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten Kota Se-Jawa Tengan mengemuka pada rakord Bimbingan Teknis Penilaian Resiko dalam Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Lestariningsih(Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah) Senin (6/12).
KPU Kota Semarang hadir secara langsung di Aula KPU Provinsi Jawa Tengah dan sebagian lagi mengikuti secara daring via aplikasi zoom meeting di ruang audio visual KPU Kota Semarang.
Muslim Aisha (Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Tengah) membuka bimbingan teknis penilaian resiko dalam sistem pengendalian intern pemerintah. Hadir secara langsung di aula KPU Provinsi Jawa Tengah , Ketua dan Anggota KPU Kota Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupatren Semarang, sekretariat KPU Kabupaten Demak.
Muslim Memberikan pengantar dan pengarahan, bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kota sudah fokus kepada penyelenggaraan sistem pengendalian inten pemerintah (SPIP). SPIP di lingkungan KPU se Jawa Tengah menjadi bagian yang relatif baru, meskipun sudah sering dilakukan.
Fokus kepada SPIP aktivitas yang paling menonjol di antara 5 unsur SPIP lingkungan pengendalian, peniliain resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, pemantauan dan pelaporan. Aktivitas yang sudah rutin mungkin yang dilakukan adalah pengendalian dan pelaporan.
Penilaian resiko dalam dua tahun ini sudah pernah melakukan dan diikuti oleh KPU Provinsi dan beberapa kabupaten kota yang dekat dengan KPU Provinsi, dan yang lain ikut melalui darling.
Idealnya bimbingan teknis dilakukan minimal dua hari, mulai dari memahami konsep, implementasi dan simulasi. Setiap menyusun laporan pengendalian SPIP, ada penilaian resiko yang berada di laporan tahunan. Situasi inilah yang menurut Muslim kemudian membuat KPU Povinsi dan kabupaten kota se jawa tengah butuh pemahaman dan penjelasan utuh, apa itu penilaian resiko, mengingat itu menjadi unsur kedua SPIP.
Harapan kepada narasumber adalah penambahan pemahaman konsep, utamanya peserta mampu mengidentifikasi resiko, kenal resiko, mampu identifikasi,menentukan skala resiko dan pada akhirnya kita mampu menghindari dan mensikapi resiko yang ada di KPU.
Mengidentifikasi dan menetapkan resiko di KPU, baik itu pada saat tahapan atau saat tidak ada tahapan.
Sri Lestariningsih sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah memberikan arahan kepada peserta yaitu Ketua Divisi Hukum dan sekretariat KPU Kabupaten Kota Se Jawa Tengah, Satgas SPIP yang hadir secara daring, untuk menyimak dan fokus kepada penyampaian narasumber dari BPKP Provinsi Jawa Tengah, Hapsari.
SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2008, SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, Informasi, komunikasi dan pemantauan pengendalian intern.
“KPU Kabupten /Kota harus melakukan pengendalian resiko, bukan hanya didengar, paling tidak pertanggungjawaban keuangan dan pelaksanaan kinerja. Juga regulasi dan ketentuan, serta saling megingatkan antar satker, dan SPIP menjadi komitmen bersama “ katanya.
Pelaksanaan SPIP yang baik, akan membuat kinerja satker luar biasa. Kewajiban internal, melaksanakan, mengevaluasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada evaluasi.
Pemeriksaan kinerja yang melibatkan ketua, anggota , sekretaris dan semua yang terlibat pada penilain kinerja dan penggunaan uang negara.
Sri lestariningsih berterimakasih kepada KPU Kabupaten Kota yang sudah melaksanakan SPIP dengan baik, melaporkannya dengan baik, dan kualitasnya ditingkatkan, tidak hanya pada unsur lingkungan dan pelaporan tapi juga pada pengendalian, komunikasi informasi dan saling mengingatkan antar satgas, pimpinan menjadi model percontohan bagi staf dalam pelaksanaan SPIP.
Bimbingan teknis dipandu Dewanto Putra (Kasubag Hukum Provinsi Jawa Tengah) (Didin)