Berita Terkini

Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol 

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Sebagai persiapan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan secara serentak oleh KPU kabupaten/kota se-Indonesia, KPU Kota Semarang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Paratai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024, Sabtu (15/10).

Kegiatan yang berlangsung di Room Inc. Hotel Semarang itu diikuti oleh Komisioner KPU Kota Semarang, Sekretaris dan Staff Sekretariat, Perwakilan dari 16 kecamatan di Kota Semarang, perwakilan partai politik, perwakilan Kesbangpol Kota Semarang, Polrestabes Semarang, Bawaslu Kota Semarang, dan media masa.

Kegiaatan dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kota, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Kegiatan Verifikasi Faktual akan dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota se-Indonesia termasuk KPU Kota Semarang pada tanggal 15 Oktober - 4 November 2022. Dilanjutkan dengan Verifikasi Faktual Perbaikan pada 24 November -7 Desember 2022.
 
Acara Bimbingan teknis dibuka Oleh Henry Casandra Gultom (Ketua KPU Kota Semarang) yang pada sambutannya mengatakan bahwa sesuai pengumuman oleh KPU RI ada 18 Parpol dinyatakan lolos verivikasi administrasi. 

“Selamat kepada partai yang sudah lolos verifikasi administrasi, tahapan selanjutnya adalah verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan, khusus bagi partai yang belum memenuhi ambang batas parliamentary threshold,” tegas Nanda.

Bimbingan teknis dipandu oleh moderator Hari Soesilo (Sekretaris KPU Kota Semarang)  dan pemaparan materi disampaikan oleh Divisi Teknis KPU Kota Semarang Heri Abriyanto.

Heri menjelaskan, dalam melakukan verifikasi faktual kepengurusan tingkat kabupaten/ kota ini memperhatikan tiga hal, yakni kepengurusan parpol tingkat kota, memperhatikan keterwakilan perempuan, dan domisili kantor tetap.

"Kepengurusan parpol calon peserta pemilu tingkat Kota Semarang memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% pada susunan pengurus parpol tingkat kota, dan domisili kantor tetap pada kepengurusan parpol tingkat Kota Semarang,” jelas Heri.

Dalam melakukan verifikasi faktual kepengurusan tingkat Kota Semarang, KPU mendatangi kantor tetap pengurus parpol tingkat kota.

Bagi pengurus parpol yang tidak hadir, Heri mengatakan, proses verifikasi dapat dilakukan menggunakan sarana video call.

“Kemudian jika pada saat dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keterwakilan perempuan terdapat pengurus parpol tingkat yang tidak hadir, verifikasi faktual dapat dilakukan dengan manggunakan sarana teknologi informasi,” terang Heri.

Lebih lanjut, Heri menegaskan bila pada saat verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi terdapat keraguan, KPU Kota Semarang dapat melakukan verifikasi kembali terhadap Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga (KK).

Hal ini dilakukan untuk melihat kesesuaian foto dengan wajah pengurus parpol tingkat kota pada saat verifikasi faktual dengan panggilan video atau konferensi video dilakukan.

Sementara itu, untuk keterwakilan perempuan pengurus parpol tingkat kota yang tidak memenuhi paling sedikit 30% (tiga puluh persen) status keterwakilan perempuan tetap dinyatakan memenuhi syarat. (dr/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 209 kali