Bimtek DPSHP Pemilu Tahun 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kota Semarang untuk Pemilu Tahun 2024, Selasa, (18/4).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kota Semarang, dengan mengundang Badan Kesbangpol Kota Semarang, Ketua dan Anggota PPK Divisi Mutarlih se-Kota Semarang.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan, penyusunan DPSHP merupakan tahapan untuk menerima masukan masyarakat dan melakukan perbaikan-perbaikan data yang berasal dari tanggapan masyarakat tersebut.
"Tahap DPSHP ini merupakan tahap dimana kita melakukan perbaikan berdasar masukan dari masyarakat terhadap data pemilih yang sudah kita susun," kata Nanda.
Nanda menjelaskan, PPK dan PPS Kota Semarang perlu memanfaatkan tahap DPSHP ini untuk menyempurnakan daftar pemilih Pemilu 2024 di Kota Semarang.
"Tahapan ini perlu dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya agar memperoleh data pemilih yang valid, karena masih ditemukan pemilih sudah pindah KTP tetapi masih terdaftar di TPS lama," ujar Nanda.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menyampaikan bahwa perbaikan data ini harus terus dilakukan di sela-sela menerima tanggapan dari masyarakat.
"Proses ini perlu dilakukan berkala, dan terus dilakukan di sela-sela kita menerima masukan tanggapa masyarakat, sehingga tugas kita tidak menumpuk di akhir tahapan," ujar Zaini.
Sebagai langkah perbaikan, Zaini meminta kepada PPK dan PPS untuk melakukan pembelajaran proses dan tahapan penyusunan daftar pemilih di tahap sebelumnya, sehingga PPK dan PPS tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Mengingatkan kembali, bahwa peristiwa-peristiwa yang sudah lalu perlu dicatat untuk dijadikan pelajaran. Agar tidak menghadapi persoalan yang sama," lanjut dia.
Zaini berpesan, PPK dan PPS perlu melakukan dokumentasi dan pencatatan kronologis perubahan data pemilih, sehingga jika diperlukan, PPK dan PPS dapat menjelaskan apa yang terjadi selama proses penyusunan daftar pemilih tersebut.
"Dan dalam setiap rapat pleno agar selalu menuliskan kronologis perkembangan data di berita acara apabila ada tanggapan dari peserta rapat pleno," kata Zaini. (rhd/ed. Foto: awh/KPU Kota Semarang)