Berita Terkini

Bimtek Kedua Mengenai Pencalonan Anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024

Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar bimbingan teknis (bimtek) kedua mengenai pengajuan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu Tahun 2024, Minggu (30/4).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Semarang tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik (parpol) tingkat Kota Semarang beserta masing-masing operator Silon.

Dibuka oleh Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kota Semarang, kegiatan bimtek kedua tersebut bertujuan agar parpol tingkat Kota Semarang memahami mekanisme proses pendaftaran bakal calon anggota DPRD yang akan dimulai pada Senin, 1 Mei 2023 hingga Minggu, 14 Mei 2023 mendatang.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dalam sambutannya mengatakan, meskipun hari pertama pendaftaran jatuh pada hari libur nasional, KPU Kota Semarang tetap membuka ruang pendaftaran jika ada parpol yang akan mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024.

"Tanggal 1 besok, KPU sudah membuka pendaftaran sebagaimana regulasi yang berlaku meskipun besok tanggal merah, jadi silahkan partai politik jika akan mendaftarakan bakal calonnya atau ingin berkunjung ke helpdesk," kata Nanda.

Untuk proses pendaftaran, Nanda mengatakan, parpol perlu memberitahukan satu hari sebelumnya. Hal tersebut untuk menghindari parpol yang datang bersamaan, dan menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak.

"Mohon kepada parpol agar memberitahukan kepada kami jika akan datang dan melakukan pendaftaran, minimal 24 jam sebelum pendaftaran, jadi waktu kedatangan parpol dapat kami atur, agar tidak datang secara bersamaan dan menimbulkan pengumpulan massa, karena perlu mengecek kelengkapan berkas-berkas bakal calon," tambahnya.

Lebih lanjut mengenai proses pendaftaran, Anggota KPU Kota Semarang, Heri Abriyanto mengatakan, KPU akan membatasi rombongan yang akan datang untuk mendaftar.

"Yang masuk maksimal 15 orang, agar tidak terlalu banyak, karena keterbatasan kantor KPU," kata Heri.

Selain itu, Heri mengatakan, selama proses pengecekan dokumen persyaratan, pimpinan parpol yang hadir perlu menunggu sampai petugas KPU Kota Semarang selesai mengecek dokumen pendaftaran yang diajukan oleh parpol.

"Nah selama proses pendaftaran ini pimpinan parpol perlu menunggu hingga proses pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh petugas selesai," papar Heri.

Terhadap dokumen pendaftaran yang diterima, KPU akan menyerahkan berita acara dan tanda terima sebagai bukti bahwa dokumen pengajuan bakal calon sudah diterima.

"Apabila dokumen persyaratan diterima, maka ketua dan anggota akan menyerahkan tanda terima dan berita acara kepada parpol sebagai bukti pendaftaran," lanjutnya.

Apabila dokumen yang diserahkan parpol belum lengkap maka dokumen tersebut akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan.

"Jika belum lengkap, maka akan dikembalikan untuk diperbaiki dan diserahkan lagi kepada parpol, perbaikan sesuai dengan jadwal yang berlaku," terang Heri. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 99 kali