Bimtek Legal Drafting Bertajuk Kodifikasi, Revisi, dan Metode Omnibus Law
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Legal Drafting Seri 7 dengan tajuk "Kodifikasi, Revisi, dan Metode Ominibus Law dalam Proses Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. Acara ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (7/7).
Hadir di Aula KPU Kota Semarang, Suyanto (Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan), Heri Abriyanto (Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu), Hari Soesilo (Sekretaris) Riza Setiawan (Kasubbag Hukum dan SDM), Tobirin (Kasubbag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat) dan staff Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kota Semarang.
Acara diawali dengan sambutan dari Deni Kristiawan (Kepala Bidang Hukum Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah). Deni mengapresiasi program yang telah berlangsung dalam 6 seri dan telah dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah.
Deni berharap, bimtek serta forum komunikasi tersebut turut berpengaruh bagi suksesnya tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Sementara itu, Muslim Aisha (Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Tengah) dalam sambutannya mengatakan, Bimtek Legal Drafting Seri 1-6 sudah berjalan dengan baik. Ia berpesan kepada para peserta khususnya Divisi Hukum dan Pengawasan agar tetap mengikuti perkembangan informasi, terutama yang berkaitan dengan mekanisme hukum serta proses penyusunan regulasi, mengingat implementasi aturan dan regulasi dalam proses penyelenggaraan pemilu/pemilihan selalu mengalami perubahan dan perkembangan.
Muslim juga meminta KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah, untuk memedomani ilmu hasil bimtek tersebut, sehingga dapat dijadikan panduan dalam implementasi penyusunan regulasi di setiap tahapan pemilu/pemilihan.
“Teknis melakukan revisi, kodivikasi terhadap Undang-Undang yang baru dan konsekuensi terhadap peraturan perundangan yang lama, serta bagaimana secara teknis melakukan revisi terhadap produk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota perlu dicermati dan dipedomani,” katanya.
Muslim Aisha mengingatkan jajaran KPU Kabupaten/Kota agar memiliki cara pandang dan cara berpikir yang sejalan dan terhubung dengan tugas yang diemban. Selain itu Muslim juga meminta agar Divisi Hukum dan Pengawasan memahami proses revisi dan kodivikasi regulasi kepemiluan tersebut.
Selain Deni Kristiawan, bimtek tersebut juga menghadirkan narasumber Ahmad Shohib Zaeni (Kasubbid FPPHD Kanwil Kemenkumham Jateng). (dr/ed. Foto: KPU Kota Semarang)