Bimtek Pantarlih dan Aplikasi E-Coklit Pilkada 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar acara Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan Aplikasi E -Coklit pada Pilkada Serentak Tahun 2024, Jumat (21/6).
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula KPU Kota Semarang tersebut mengundang Ketua PPK dan Divisi Mutarlih se-Kota Semarang, serta Badan Kesbangpol Kota Semarang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU, Henry Casandra Gultom, Anggota KPU, Ahmad Zaini Divisi Perencanaan Data dan Informasi serta Anggota KPU lainnya serta didampingi Sekretaris KPU Kota Semarang.
Dalam Pembukaannya, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) mengingatkan tentang pentingnya mengantisipasi kebocoran data sehingga tidak terdapat kendala di kemudian hari.
"Serta pastikan juga di masing-masing kelurahan calon pantarlihnya mendapatkan SK penetapan. Ini untuk bisa disiapkan dari sekarang sehingga pada tanggal 24 Juni bisa dilaksanakan pelantikannya serta dapat segera diberikan bimtek," kata Nanda.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Semarang, Novi Maria Ulfah meminta untuk mempersiapkan kegiatan pelantikan dan bimtek sehingga dapat dimaksimalkan waktunya.
"Nah, PPK perlu selalu memandu, memonitoring, serta melakukan supervisi kepada petugas pantarlih terpilih melalui PPS ya," pesan Novi.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini menjelaskan tentang proses serta tata cara dalam proses coklit.
Zaini mengingatkan agar PPK selalu mengingatkan agar pantarlih bekerja sesuai SOP dan manual yang telah dipersiapkan.
"Buku panduan pantarlih harus dijadikan acuan utama sehingga dapat diketahui apa saja yang harus dipersiapkan sebelum petugas pantarlih melaksanakan coklit di wilayah kerja masing-masing," ujar Zaini.
Zaini juga mengingatkan mengenai formulir yang perlu diisi sesuai dengan kondisi data pemilih di lapangan, sehingga dapat meminimalisir kesalahan administrasi.
"Yang tak kalah pentingnya selain persiapan itu, yaitu mengenai pendeteksian sehingga ketika dalam pengisian formulir serta tanda bukti daftar pemilih dapat terisi dengan valid dan akurat," sambung Zaini.
Pada kegiatan tersebut diterangkan pula engenai proses pengisian aplikasi e-coklit mobile.
Pada proses tersebut, Zaini juga meminta agar PPK dapat mencatat langkah-langkah pengoperasian aplikasi tersebut untuk menghindari kekeliruan pengoperasian aplikasi e-coklit mobile. (rud/ed. Foto: if/KPU Kota Semarang)