Bimtek Penataan Dapil & Alokasi Kursi DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024
Pontianak, kota-semarang.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2024 serta Pengenalan Fungsi Sistem Informasi Dearah Pemlihan (Sidapil), Senin (21/11).
Bimtek tersebut merupakan batch kedua yang digelar oleh KPU RI di Hotel Mercure, Pontianak pada 19 sampai 21 November 2022.
Kepala Biro Penyelenggara Pemilu Melgia Carolina Van Harling dalam laporannya memaparkan, jumlah satker KPU yang hadir adalah 12 KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota di provinsi tersebut.
Dalam arahannya, Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy'ari menekankan pentingnya bimbingan teknis tersebut untuk membentuk suatu daerah pemilihan yang tertata.
Proses tersebut menurut Hasyim perlu dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, cermat dan komperhensif.
Hasyim menjelaskan untuk proses penataan dapil, KPU RI sudah mengeluarkan Keputusan KPU RI Nomor 457 sebagai pedoman satker KPU dalam merencanakan dapil Pemilu 2024.
"Sudah ada SK yang dikeluarkan oleh KPU RI yang berbasis data pada DAK2 semester 1 yang disampaikan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri RI. Nah makanya dalam mengkonsep harus sungguh-sungguh berdasar data dan menerapkan 7 prinsip penataan daerah pemilihan," papar Hasyim.
Terkait pengenalan Sidapil, dijelaskan bahwa proses rancangan penataan dapil harus terintegrasi dengan penataan dapil Pemilu 2019, sehingga tercipta proses kesinambungan. (tbr/ed. Foto: tbr/e1/KPU Kota Semarang)