Bimtek Pencalonan Anggota DPRD Kota Semarang Tahun 2024
Semarang, kota-semarang.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menggelar Bimbingan Teknis (bimtek) Pencalonan Anggota DPRD Kota Semarang untuk Pemilu 2024 kepada partai politik tingkat Kota Semarang, Rabu (19/4).
Pada kegiatan yang berlangsung di aula Kantor KPU Kota Semarang, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom (Nanda) menyampaikan pada masa pendaftaran yakni pada tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, pendaftaran akan diterima pada pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada hari terakhir (14 Mei 2023) akan dilakukan pada 08.00-23.59 WIB.
Pada 14 hari masa pendaftaran tersebut, Nanda menjelaskan dokumen yang akan dilakukan pengecekan oleh KPU Kota Semarang adalah kelengkapan dokumen pendaftaran.
"Pada masa pendaftaran, 1 sampai 14 nanti kami belum mengecek keabsahan dokumen. Pada tahap itu, KPU mengecek kelengkapan dokumen pendaftaran," kata Nanda.
Meski demikian, Nanda menjelaskan bahwa parpol perlu melengkapi dokumen pendaftaran sesuai dengan syarat pendaftaran yang telah ditentukan, seperti kesesuaian dapil, dan keterwakilan perempuan.
"Sebelum datang mohon bapak/ibu menyesuaikan dengan dokumen persyaratan sesuai ketentuan, seperti keterwakilan perempuan 30 persen, dan penempatan kader sesuai jumlah kursi di masing-masing dapil," lanjut dia.
Nanda menjelaskan, KPU Kota Semarang akan membuka helpdesk untuk membantu parpol jika ada ketentuan yang perlu dikoordinasikan atau jika menemui kendala lain seputar pencalonan.
"Silahkan manfaatkan helpdesk, sehingga apabila masih belum jelas bisa ditanyakan agar saat pendaftaran bisa lancar," terangnya.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Semarang, Heri Abriyanto mengatakan, verifikasi administrasi akan dilaksanakan pada 15 mei hingga 23 Juni 2023.
Terkait keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, Heri menjelaskan bahwa susunan bakal calon harus menyertakan perempuan dalam setiap 3 bakal calon yang dicantumkan.
"Dalam setiap tiga bakal calon yang dicantumkan, wajib menyertakan paling sedikit ada 1 perwakilan perempuan," kata heri.
heri juga menjelaskan perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan dihitung dari jumlah bakal calon yang diajukan oleh masing-masing parpol, bukan dari batas maksimal calon di salah satu dapil.
"Jadi penghitungan 30 persen keterwakilan perempuan bukan dihitung dari jumlah kursi di dapil tertentu, misal dapil ada 10 jumlah kursi yang diperebutkan, jika parpol hanya punya 7 kader maka perhitungan 30 persen adalah dari 7 kader yang diajukan," terang Heri. (rap/ed. Foto: rap/KPU Kota Semarang)